Hati-hati Membeli Motor Curian Online, akan Dijerat Pasal Penadah
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 28-01-2020 | 15:04 WIB
ilustrasi-pencurian-motor.jpg
Ilustrasi pencurian motor. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya jual beli kendaraan bermotor di forum group jual beli Facebook, ditanggapi oleh Kapolsek Batuaji Batam, Kompol Syafruddin Dalimunthe. Ia meminta warga untuk hati-hati dan teliti dalam membeli kendaraan tersebut.

 

Syafruddin menegaskan, sangat tidak dibenarkan sama sekali jika masyarakat membeli sepeda motor atau kendaraan lainnya tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi yang sah sebagai tanda bukti kendaraan.

"Jika ketahuan, maka siapapun pembelinya akan terlibat hukum sebagai penadah, itu jika kendaraan yang dibeli tersebut adalah hasil kejahatan," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Lanjutnya menjelaskan, setiap kendaraan yang diperjual-belikan baik secara langsung atau melalui media sosial sangat wajib untuk menyertakan atau memiliki dokumen yang sah dari kendaraan tersebut, agar warga terhindar dari transaksi jual beli kendaraan hasil pelaku kriminal.

Hal ini disampaikan Dalimunthe karena penjualan kendaraan bodong tanpa surat-surat resmi terlihat cukup marak terjadi belakangan ini. Banyak masyarakat yang tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen, karena harga yang ditawarkan cukup murah, dan jika tertangkap bisa saja akan dianggap terlibat sebagai bagian dari jaringan curanmor (pasal penadah).

"Sudah banyak kasus seperti itu. Saat kita tangkap pemetik dan lalu dikembangkan maka dapat penadah," terangnya.

"Apapun alasannya membeli sepeda motor tanpa dokumen dan diketahui itu kendaraan curian, maka pembeli tetap dikenai pasal penadah, yakni pasal 480 KUHP," terangnya lagi.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan melalui media sosial sebaiknya memahami ciri-ciri sepeda motor atau mobil hasil kejahatan dengan ciri-ciri umum sebagai berikut:

1. Akan ditawarkan dengan harga yang sangat rendah (murah) dari harga normal bekasnya.
2. Penjual akan memberi alasan bahwa dokumen kendaraanya hilang
3. Penjual akan cukup merahasiakan identitas pribadinya.

"Pertama yang harus diperhatikan adalah harga jualnya. Kalau jauh di bawah harga pasar bekasnya, itu layak diantisipasi, karena kebanyakan bodong atau hasil kejahatan," tutup Dalimunthe.

Editor: Dardani