PMK 199 Segera Berlaku, Ratusan Pedagang Online Curhat ke BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Senin | 27-01-2020 | 18:40 WIB
curhat-online.jpg
Para pedagang online menyampaikan kekhawatiran mereka akan pemberlakuan PMK 199 ke BP Batam, Senin (27/1/2020). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan pedagang online yang merupakan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Kota Batam, mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (27/01/2020) pagi.

Kedatangan para pedagang online ini, guna curhat mengenai pembelakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 yang dianggap merugikan bagi para pedagang.

Ketua Forum Reseller Batam (FRB) Kota Batam, Sarifah yang ditemui di lantai 3 BP Batam mengungkapkan pembatasan yang diatur dalam PMK 199 tahun 2019 ini membuat pihak reseller tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, diluar kerugian yang tentunya akan dialami oleh reseller.

"Penurunan ambang batas barang yang bebas tarif impor dari US 75 Dollar Amerika ke US 3 Dollar Amerika ini, tentunya tidak hanya berdampak pada kami. Tentunya akan berdampak juga kepada jasa ekspedisi, yang selama ini kami gunakan untuk mengirim barang," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Muhammad Ridho yang sehari-hari menjajakan sepatu melalui akun instagram-nya. Ia berpendapat, PMK 19 tahun 2019 yang bakal menurunkan ambang batas barang impor toko online yang semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.

"Kalau aturan itu diberlakukan, pelanggan saya yang ada di Pulau Jawa pasti enggan beli. Karena saya pun secara otomatis akan mematok harga tinggi yang disesuaikan dengan PMK 19 itu tadi," paparnya.

Ridho menambahkan, apabila kebijakan ini hanya untuk mengatasi inflasi, seharusnya pemerintah dapat mencari kebijakan lain. Kebijakan menaikkan harga pajak, dianggap akan hanya akan berimbas langsung kepada pedagang.

Editor: Gokli