Curi Kotak Infaq, Pria Pengangguran Ini Dituntut 22 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 23-01-2020 | 18:28 WIB
rahmat-infaq.jpg
Terdakwa Rahmat usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (23/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmat alias Mamat, pria pengangguran yang mencuri kotak infaq di Masjid Jabal Rahma, Bengkong Nusantara, dituntut 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/1/2020).

Jaksa penuntut umum, Yan Elhas Zeboea menyampaikan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. "Menuntut terdakwa Rahmat alias Mamat dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," Kata Yan.

Tuntutan 22 bulan penjara, lanjut Yan, karena perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, tindakan pencurian yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan pihak Masjid Jabal Rahmah mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta lebih.

Mendengar dituntut 22 bulan penjara, terdakwa di hadapan majelis hakim langsung memohon keringanan hukuman dengan alasan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Saya sangat menyesal yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa Rahmat.

Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polisi sekira bulan September 2019 lalu. Dalam melakukan aksinya, terdakwa dengan menggunakan sebuah pahat besi bergagang warna Orange yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci gembok dan menguras seluruh uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut.

"Untuk mengambil uang di dalam kontak infaq, terdakwa merusak gembok menggunakan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Yan Elhas pada persidangan lalu.

Editor: Gokli