Richard Nilai Masyarakat Batam Belum Sadari Pentingnya Pembayaran UWTO
Oleh : Irawan
Minggu | 19-01-2020 | 13:32 WIB
richard_bksp_dpd1.jpg
enator Richard Pasaribu, Anggota Komite I DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Humas DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Richard Pasaribu, Anggota Komite I DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri) menilai masyarakat Batam saat ini belum menyadari pentingnya pembayaran UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita).

Hal itu disampaikan Richard Pasaribu dalam Laporan Kegiatan masa reses pada masa reses 13 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.

Menurut dia, Batam memiliki keistimewaan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai lembaga perwakilan Pemerintah Pusat dalam mengelola investasi, selain Pemerintah Kota Batam.

Sehingga ada banyak insentif yang diberikan Pemerintah bagi para investor. Dan sejalan dengan hal itu status kepemilikan lahan di Batam juga adalah HGB dimana masyakarat pemilik HGB diwajibkan untuk membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) yang besarannya sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh BP Batam.

"Namun hal ini, belum semua masyarakat menyadari pentingnya pembayaran UWTO tersebut dalam rangka membangun infrastruktur Kota Batam agar layak menjadi kota industri modern," kata Richard.

Masyakarat, kata Richard, juga banyak yang belum mengetahui bahwa apabila UWTO belum dilunasi, maka pihak perbankan tidak akan melayani masyakarat yang hendak mengajukan kredit dengan agunan sertifikat HGB yang UWTO-nya belum lunas.

"Persoalan ini menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat karena Pemerintah tidak melakukan sosialisasi yang masif tentang perbedaan status lahan di Batam dengan yang di wilayah lain di Indonesia," katanya.

Persoalan ini juga berhubungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengangkat Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

Walikota Batam sebagai jabatan politis bisa saja mengangkat isu penghapusan UWTO sebagai komoditas politik dalam menghadapi Pilkada 2020, padahal wewenang itu ada di tangan Pemerintah Pusat.

"Oleh karena itu, sangat diperlukan aturan yang jelas tentang harmonisasi hubungan kerjasama antara Pemko Batam dengan BP Batam," kata Wakil Ketua BKSP DPD RI ini.

Editor: Surya