Direskrimun Polda Kepri Beri Pelatihan Identifikasi TPPO di Sektor Perikanan yang Diselenggarakan KKP dan IOM
Oleh : Hadli
Minggu | 12-01-2020 | 12:32 WIB
Diresktrimun_polda_kepri.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto satu satunya anggota Polri yang dipilih menjadi sumber dalam sebuah pelatihan yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan IOM UN MIGRATION.

Pelatihan Identifikasi dalam upaya penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Sektor Perikanan tersebut berlangsung bertempat di Holiday Inn/Suite Jakarta, selama dua hari, 8-9 Januari 2020 lalu.

Mantan Unit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan tentang Aspek Unsur dan Penerapan Pasal dan Undang-undang serta penjelasan nya kepada peserta yang mengikuti Pelatihan terdiri dari Direktorat Instansi terkait, TNI AL, Polisi Perairan dan PPNS ( Direktorat Pengawasan/Penindakkan).

Disamping membahas tentang Penerapan Pasal, Arie yang berhasil mengungkap kasus prestitusi dua artis Nikita Mirzani dan Putty Revita tahun 2015 silam menyampaikan juga tentang Data Pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri serta Kordinasi dan persamaan persepsi antar Penegak Hukum.

Selian itu, para peserta tidak hanya mendapat penjelasan tentang Pedoman dan Karekateristik Tindak Pidana TPPO di setiap wilayah Perairan Indonesia, juga mendapat penjelasan soal identifikasi korban perdagangan orang, penyelamatan korban TPPO, penuntutan hingga sampai ke rekomendasi.

Dikonfirmasi soal kegiatan tersebut, Arie sapaan akrab perwira melati tiga yang pernah mengungkap penjualan organ pada korban pendonor Ginjal 2016 silam mengatakan ilmu yang dimilikinya tidak hanya untuk Polri, namun juga akan bermanfaat bila mana ia dapat memberikan kepada masyarakat luas.

"Bilamana rekan rekan media/pers ingin memahami tentang TP TPPO ini dari berbagai sektor bidang dan profesi, sebagai informasi bahwa penggunaan dan pemanfaatan terhadap Hak Azazi manusia dalam sehari hari sudah ada aturannya, selama ini TPPO dikenal hanya pada kalangan pekerja ART, TKW ( sebutan lama) dan lainnya, namun demikian sebenarnya banyak diluar sana pelanggaran ini terjadi tapi masih ada yang belum disadari," tuturnya kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Surya