Jika Belum Balik Nama, Bayar Pajak Kendaraan Butuh KTP Asli Pemilik Awal
Oleh : Hendra Mahudi
Sabtu | 11-01-2020 | 15:40 WIB
riko-samsat-batuaji1.jpg
Kepala UPT Samsat Batuaji Batam, Riko Junaidy. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belakangan ini di Kota Batam, khususnya Batuaji dan Sagulung, banyak warga yang mengeluhkan kesulitan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Keluhan mereka karena harus menggunakan KTP asli yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembayaran.

Menanggapi hal ini, Riko Junaidy Kepala UPT Samsat Batuaji menjelaskan, syarat KTP asli ini merupakan persoalan pada warga yang belum balik nama kendaraan.

Pada umumnya, jika kendaraan belum balik nama maka harus membawa KTP asli pemilik motor pertama dan kemudian akan dianjurkan bahwa motor tersebut harus secepatnya balik nama, agar pembayaran menjadi lebih mudah.

"Nanti kedepannya akan lebih sangat ketat lagi perihal kendaraan yang belum balik nama ini, karena akan dikenakan pajak progresif. Motor dengan dua nama pemilik tersebut akan dikenakan pajak progresif," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di kawasan kantor UPT Samsat Batuaji Batam, Sabtu (11/1/2020).

Riko menjelaskan, hal itu karena memang untuk pajak kendaraan bermotor atau nama pemilik administrasi awalnya itu akan langsung terdaftar atau disinkronisasikan ke KPK. Jadi memang diwajibkan balik nama langsung agar di KPK nantinya ada data pergantian nama.

"Saat pajak mati sangat disarankan untuk langsung balik nama," terangnya.

Untuk proses balik tersebut, KTP asli pemilik pertama tidak butuhkan, cukup foto copy KTP pemilik awal, atau kalau tidak ada, harus ada surat jual beli kendaraan karena di dalamnya sudah lengkap dengan foto copy KTP, dan KTP pemilik baru juga jangan lupa.

"Proses awalnya nanti di Polda, bawa foto copy KTP dan akte jual beli kendaraan. Aturan dari pihak kepolisian memang sangat ketat sekali. Karena registrasi dan identifikasi itu proses awalnya di kepolisian," terangnya.

Pada dasarnya Riko mengatakan, mereka dari Samsat tidak ingin mempersulit kepengurusan, karena tentu hal ini akan mengurangi pendapatan pajak yang masuk ke daerah.

"Hanya saja ada prosedural yang berlaku, dan persayaratannya memang harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," tutupnya.

Editor: Dardani