Dukung Registrasi Ulang

Jeffry Simanjuntak Sebut Kartu BBM Solar Belum Tepat Sasaran
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 10-01-2020 | 12:52 WIB
jefry-pkb-btm-022.jpg
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak menyebutkan adanya program PT Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, mengenai pengawasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar masih belum tepat sasaran.

Jeffry mengungkapkan sebanyak 14.631 yang telah dikeluarkan Pertamina disinyalir memiliki kecacatan administrasi karena tidak menyertakan plat kendaraan ataupun dokumen kendaraan lainnya seperti STNK.

"Bayangkan saja dari banyaknya kartu subsidi yang sudah dikeluarkan, setengahnya digunakan untuk tindakan penimbunan solar. Timbunan solar masih kita temukan, walau program ini sudah berjalan beberapa tahun," paparnya, Jumat (10/1/2020).

Walau begitu, Jeffry juga menyatakan dukungannya mengenai langkah perbaikan yang dilakukan oleh PT Pertamina dan Disperindag Kota Batam yakni pemberlakuan registrasi ulang. Dengan pemberlakuan peraturan baru ini pihaknya berharap agar tidak terjadi kebocoran data.

Dari keterangan pihak PT Pertamina dan Disperindag, untuk registrasi ulang dilakukan dengan melampirkan dokumen resmi kendaraan serta satu dokumen kendaraan hanya boleh memiliki satu kartu fuel card yang baru. Namun demikian, pihaknya mengakui hingga saat ini pendaftaran ulang baru baru diikuti oleh 500 peserta.

"Sampai saat ini pemegang kartu subsidi solar yang sudah meregistrasi ulang dari sebanyak 14.631, baru sebanyak 500 saja. Sisanya masih ada belasan ribu lagi pemegang kartu yang belum mau meregistrasi ulang kartunya," lanjutnya.

Jika diperhitungkan satu liter solar dengan nilai subsidi Rp 2.500, sedangkan satu kartu maksimal perhari mendapatkan subsidi solar 50 liter. Maka dikalikan perkartu Rp 2.500 kali 50 liter saja subsidinya nilainya mencapai Rp 125 ribu dalam sehari untuk satu kendaraan atau satu kartu.

Jeffry juga menegaskan, pihaknya tetap meminta agar Disperindag serius dalam penyelesaian registrasi ulang kartu fuel card yang telah memiliki data dokumen resmi yang juga dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

"Kami dari Komisi III meminta Disperindag Batam tetap menyelesaikan masalah registrasi ulang kartu subsisi solar. Bagaimana sebisa mungkin penerima kartu subsidi solar itu memang memiliki kendaraan yang terdata dari nomor STNK maupun nomor plat kendaraannya," tuturnya.

Lanjutnya, apabila sampai 17 Januari 2020 registrasi ulang kartu subsidi solar ditutup, pihaknya meminta sisanya yang masih belasan ribu kartu tak diregistrasi ulang agar dibekukan dan kartu itu tak diberlakukan lagi. Hal itu untuk menghindari kebocoran.

Karena banyak pemegang kartu ataupun pemain solar subsidi yang memanfaatkan kartu subsidi solar ini untuk mengeruk keuntungan pribadi yang jumlahnya fantastis.

Editor: Yudha