Kembali Masuk Bui, Residivis Ini Tega Gelapkan Motor Kawannya Sendiri
Oleh : Hadli
Rabu | 08-01-2020 | 17:04 WIB
ekspos-ranmor-nongsa.jpg
Polsek Nongsa saat ekspos kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang residivis. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tipikal seorang pria 31 tahun bernama Faisal Fahmi Harahap, tak bisa dijadikan sahabat. Pasalnya, dia sanggup membawa kabur kendaraan kawannya sendiri.

Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kasus ini bermula dari pinjam pakai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3725 IR milik GDR warga Kampung Tengah pada Rabu (20/12/2019 yang lalu.

"Tersangka datang ke Warnet Fenny di Kampung Tengah sekira pukul 18.30 WIB, saat rekannya lagi asik bermain. Tersangka langsung meminjam sepeda motor alasannya mau ke ATM," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Korban ketika itu sama sekali tidak menaruh curiga kepada residivis kasus pemukulan tersebut hingga keesokan harinya pelaku tak juga kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut.

Korban juga sudah mencari keberadaan sepeda motornya di sekitaran Kecamatan Nongsa namun tak kunjung ketemu. "Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, hasil pengintaian pada Sabtu (30/11/2019), Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap tersangka di kost-kostan Jalan Citra Lautan Teduh, Nongsa," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 372 KHUPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Gokli