RKWB Batam Dukung M Rudi Tuntaskan Legalitas Kampung Tua
Oleh : Nando Sirait
Senin | 06-01-2020 | 15:28 WIB
rkwb-btm.jpg
Ketua RKWB Batam, Mazmur Ismail (peci Putih) bersama pengurus lainnya. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB) Kota Batam, kembali mendorong percepatan legalitas Kampung Tua. RKWB melontarkan, hal ini merupakan salah satu kinerja Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Ketua RKWB Batam, Mazmur Ismail menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan legalitas 3 Kampung Tua, dari total 37 Kampung Tua yang sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"2020 kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, mengenai dokumen dan bukti yang diperlukan dalam proses pengajuan," tuturnya, Senin (06/01/2020) saat ditemui di kawasan Batam Center.

Ia juga mengakui, selama ini yang menjadi kendala penyelesaian legalistas Kampung Tua adalah dualisme pemerintahan. Sehingga lebih sulit penyelesaiannya kepada pusat, namun dalam masa tiga bulan pasca penyatuan atau Ex-Officio.

"Sertifikasi 3 Kampung Tua selesai di zaman Pak Rudi," tegasnya.

Sejauh ini, dalam prosesnya RKWB sudah melakukan verifikasi dan koordinasi. RKWB sebagai user, yang berbaur dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Ke depan akan ada pertemuan-pertemuan antara RKWB dengan stakeholder lainnya. Sejauh ini pihaknya masih belum tergambarkan Kampung Tua mana tahapan berikutnya.

"Kita sekarang sedang melakukan secara teknis di tingkat internal. Kita segera mengajukan Kampung Tua mana yang berhak ditahapan berikutnya yang disertifikasi," tuturnya.

Mereka menilai semua Kampung Tua sudah layak mendapatkan legalitas. Untuk ukuran persil dan lain sebagainya akan diserahkan kepada tim teknis.

Editor: Gokli