Diduga Pelansir Solar dengan Surat Rekomendasi Dinas Perikanan

Polsek Batuaji Amankan Satu Mobil Kijang Berisi Jerigen dan Seorang Sopir
Oleh : Hendra
Kamis | 05-12-2019 | 17:04 WIB
pelansir-solar.jpg
Mobil yang diduga digunakan untuk memangkut solar setelah diamankan Polsek Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu unit mobil Kijang BP 1250 ZT terparkir bebas di halam kantor Polsek Batuaji persis di depan ruangan tempat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak Rabu (4/12/2019) sore kemarin.

Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen BBM jenis solar. Informasi yang didapat, mobil itu dikemudi oleh seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan.

Meski begitu, keberadaanya disinyalir menyalahkan gunakan surat rekomendasi pembelian solar bagi nelayan dari Dinas Perikanan untuk kepentingan lain.

Pengemudi mobil memang disebutkan memegang enam surat rekomendasi yang semuanya atas nama orang yang berbeda-beda.

Hingga berita ini dituliskan pengemudi yang masih dirahasiakan identitasnya ini ditahan bersama mobil dan BBM solar sebagai proses penghimpunan keterangan bagi pihak kepolisian.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kamis (5/12/2019) siang ini memberi keterangan. Indikasi sementara pengendara mobil diduga pelaku pelansir solar dengan cara yang tidak sah untuk memperoleh keuntungan yang lebih.

Namun perihal ini, kepolisian masih akan menggalinya lebih dalam sesuai prosedural yang diatur oleh perundang-undangan.

Aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini diduga kuat melibatkan banyak pihak yang bermain, termasuk kemungkinan dari instansi tertentu yang memiliki wewenangan dalam pemberian misalnya seperti SPBU. Tentunya hal ini masih perlu pengembangan lebih lanjut.

Sementara dari keterangan yang berhasil dihimpun dari pengemudi mobil bermuatan solar itu, dia mengaku tidak ada batasan untuk pembelian solar dengan surat-surat rekomendasi yang dipegangnya.

"Sudah tidak ada batasan, dia punya enam surat rekomendasi yang bukan atas nama dia. Dia bebas ambil minyak kapan saja dan berapa banyak tidak dibatasi. Ini yang mau kita dalami apakah betul aturan pemegang surat rekom untuk nelayan seperti itu," terang Dalimunthe.

"Orang pada tariak solar langka, ternyata di lapangan malah ada temuan seperti ini. Mau kami dalami semua ini termasuk dari pihak SPBU, pemberi rekomendasi dan pihak-pihak terkait lainnya," tambah Dalimunthe.

Persoalan ini disebutkan akan terus dikembangkan. Polisi akan segera memanggil Dinas Perikanan dan juga pihak SPBU Pulau Setokok dan juga khusus Batuaji keseluruhan.

Editor: Gokli