2 Bandar dan 9 Pemain Diamankan

Polresta Barelang Gerebek Judi Dadu Kalimantan di Bengkong Sadai
Oleh : Romi Chandra
Senin | 02-12-2019 | 18:04 WIB
dadu-kalimantan.jpg
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan saat eskpos kasus judi dadu, Senin (2/12/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi praktek perjudian jenis dadu Kalimantan di kawasan Bengkong Sadai, Minggu (1/12/2019) kemarin.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 9 orang pelaku yang terdiri dari dua bandar dan 7 orang pemain berhasil diamankan.

Untuk 9 tersangka, berinisial Ab dan As selaku bandar, dan 7 pemain berinisial Ts, Bt Kd, Mn, Em, Mf, dan Bt.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan di lapangan. Alhasil, para pemain dan bandar berhasil dibekuk.

"Kita berhasil mengungkap kasus perjudian yang meresahkan masyarakat. Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa dadu, lapak dan penutup dadu," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Senin (2/12/2019) sore.

Dalam praktek perjudian ini, dadu yang digunakan bukan seperti biasanya yang berbentuk titik dengan jumlah satu hingga enam setiap sisinya. Melainkan, dadu tersebut berbentuk gambar yang berbeda setiap sisinya, seperti gambar naga, harimau, burung, ayam, anjing dan serigala.

Untuk sisi yang bergambar naga dan harimau, memiliki nilai kelipatan 2 dan empat sisi lainnya memiliki nilai kelipatan 3.

"Taruhan yang dipasang beragam. Untuk harimau dan naga, memiliki kelipatan dua untuk setiap taruhan yang dipasang. Misalnya pasang Rp 50 ribu, jika kena gambar naga, makan pemain menang Rp 100 ribu," jelas Prasetyo.

ke-9 tersangka tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polresta Barelang. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 4 tahun penjara.

Editor: Gokli