Sepanjang Tahun 2019, BPOM Kepri Tegah Produk Ilegal Rp 19 Miliar
Oleh : Putra
Senin | 02-12-2019 | 15:52 WIB
bea_cukai_tegah.jpg
Salah satu gudang kosmetik ilegal yang diamankan BPOM Kepri (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri tetap konsisten dalam memperketat makanan dan minuman yang masuk dalam kategori Ilegal di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kepri.

Pengamanan yang melibatkan sejumlah instansi ini guna meminimalisir pangan impor yang belum memiliki jaminan keamanan dan kesehatan. Hal ini terlihat dalam penindakan dan penegakan kasus yang melibatkan makanan dan minuman ilegal sepanjang tahun 2019 (hingga November).

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, sepanjang tahun 2019 BPOM Kepri di Batam telah sukses mengamankan 12 kasus yang melibatkan makanan, minuman dan kosmetik ilegal hingga tak memiliki izin edar di wilayah Kepri dengan nilai nominal mencapai Rp19 Miliar.

"Dari jumlah tersebut, penegahan jenis kosmetik tercatat ada 7 kasus dengan jumlah item sebanyak 1.575 item, serta total nilainya mencapai Rp17,226 Miliar," kata Yosef, Senin (2/12/2019).

Selain itu, untuk jenis produk pangan sebanyak 5 kasus dengan jumlah item 180 serta total 26.377 pcs yang nilainya mencapai Rp 2,222 miliar.

Yosef menegaskan, dari total jumlah tersebut untuk jenis daerah hasil penegahan terbanyak berada di Kota Batam dengan jumlah kasus sebanyak 8. DisusulTanjungpinang dan Bintan masing-masing 1 kasus dan Karimun sebanyak 2 kasus.

"Totalnya sebanyak 12 kasus, dengan wilayah penegahan terbanyak di Batam," ujarnya.

Ia juga mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan sebagai penjeraaan bagi pelaku pidana di bidang Obat dan Makanan, yang tidak memenuhi ketentuan dan beresiko terhadap kesehatan, serta berpotensi mempengaruhi daya tahan nasional dan daya saing bangsa.

"Poin utamanya adalah itu. Jadi kami sangat konsisten untuk tetap fokus pada tindakan penegahan tersebu," tegasnya.

Editor: Surya