Tolak Hormat Bendera dan Nyanyikan Lagu Kebangsaan, 2 Siswa SMPN 21 Sagulung Dikeluarkan dari Sekolah
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 26-11-2019 | 09:04 WIB
rapat-stakeholder-smp21-.jpg
Rapat stakeholder dengan pihak sekolah SMPN 21 Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam yang tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara karena aliran kepercayaan terpaksa dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak SMPN 21 Batam, Dewan Pendidikan Batam, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Kementerian Agama (Kemenag) Batam, serta TNI-Polri.

"Dan ini yang telah kami sepakati serta tindak lanjuti hari ini (Senin, 25/11/2019) mengenai penyelesaiannya. Dari hasil kesepakatan itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Danramil bahwasanya ini terkait nasionalisme akan NKRI," ujarnya di lokasi SMP Negeri 21, Senin (25/11/2019).

Hendri mengatakan sejauh ini untuk Batam pihaknya baru kali ini mendapatkan laporan persoalan seperti ini, dan itu baru di SMP Negeri 21. Di sekolah lain di Batam dia katakan belum pernah ada.

Dari laporan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 21 ke Disdik Batam, maka ditindak lanjuti persoalan adanya siswa mereka yang menganut aliran kepercayaan tertentu di mana pada saat upaca bendera tidak boleh menghormati bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya karena aliran kepercayaan yang dianut orangtua siswa tersebut.

"Jadi kalau seandainya tidak mau melakukan gerak hormat pada bendera atau tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, ini merupakan bagian dari pada melawan aturan berkewarganegaraan dan berkebangsaan," tegasnya.

Kadisdik juga mengatakan bahwa hasil dari pertemuan di salah satu ruang di SMPN 21 Batam pada hari Senin (25/11/2019) maka sepakati bahwasanya Disdik akan mencoba memfasilitasi siswa-siswa tersebut untuk tetap bersekolah dengan cara paket atau masuk ke sekolah non-formal.

Hal lainnya, Ketua Dewan Pendidikan Batam Sudirman Dianto dalam menanggapi kasus ini bahwa semua telah satu pandangan bahwa dari sisi aturan harus ditegakkan. Dari sisi anak juga harus dilakukan pembinaan dan pemenuhan terhadap anak-anaknya.

Semua tahapan juga telah dilakukan oleh sekolah. Di mulai dari komunikasi persuasif kemudian mediasi dengan orangtua anak. Pada akhirnya sang anak tidak mau tunduk patuh terhadap aturan yang berlaku di sekolah yaitu aturan terhadap cinta kepada tanah air melalui simbolnya, seperti hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengikuti aturaan yang ada di sekolah.

"Sehingga disepakati si anak dikeluarkan dari sekolah. Karena ini ada bibit-bibit makar di dalamnya," terang Sudirman.

Di tempat yang sama Danramil Batam Barat 02, Kapten R Sitinjak mengatakan bahwa baginya apa yang dilakukan aliran kepercayaan orangtua murid tersebut adalah (menjurus) pada makar.

Bagaimana suatu kepercayaan bisa melarang umatnya untuk hormat bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat kepada guru.

"Barangsiapa yang tidak mau menghormati bendera, lambang negara dan mengormati guru berartikan itu makar. Tentu harus di "Nol" kan dia, gak boleh ada, gak boleh itu," ungkapnya.

Disebutkan oleh pihak sekolah dua orang murid tersebut telah lama tidak melakukan hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan yakni sedari kelar VII hingga kini kelas IX.

"Karena selama kelas VII hingga kelas VIII telah kita lakukan pembinaan namun tetap tidak bisa mengikuti. Baru sekaranglah kita sampaikan ke Dinas Pendidikan," pungkas Poniman Kepala Sekolah SMP Negeri 21 Sagulung, Batam.

Editor: Yudha