Pedagang Pasar Jodoh Demo Lagi Minta Penjelasan Izin Pembongkaran Pagar Pembatas
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 21-11-2019 | 14:16 WIB
demo-pasang-pasar-induk.jpg
Para pedagang pasar Induk Jodoh Batam saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan pedagang pasar Induk Jodoh Batam kembali menggelar aksi jilid II di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (21/11/2019) pagi. Mereka mempertanyakan mengenai pernyataan Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengenai pemberian izin pembongkaran pagar.

Koordinator aksi, Dipo menjelaskan, adapun pagar yang dimaksud adalah pagar pembatas yang saat ini mengelilingi bangunan utama pasar induk jodoh. Menurutnya adanya hal ini disampaikan oleh Imam Tohari, beberapa hari paska adanya pertemuan yang berlangsung di DPRD Kota Batam dalam aksi unjuk rasa Jilid I.

"Memang dalam aksi pertama itu, salah satu poin permintaan kami adalah pembongkaran pagar yang saat ini terpasang disana. Tadinya pagar itu bahkan dijaga oleh oknum - oknum preman, yang kerap menakuti para pedagang," tegasnya di sela-sela aksi.

Namun setelah adanya pertemuan ini, pihaknya mendengar adanya permintaan dari salah satu pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Batam. Bahwa pihaknya sendiri tengah menunggu agar para pedagang yang tergusur, untuk melakukan sendiri pembongkaran pagar disana.

"Ini kan membuat kami bigung, kami dengar adanya permintaan dari Imam Tohari agar kami melakukan pembongkaran sendiri pagar-pagar itu," lanjutnya.

Namun dikarenakan tidak adanya penyataan tertulis dari pihak Pemko Batam. Para pedagang diakuinya hingga saat ini masih terus menahan diri, dan tidak melakukan tindakan pembongkaran.

Adapun pembongkaran ini, diharapkannya dapat dilakukan agar lahan kosong yang ada di depan bangunan dapat diberdayakan menjadi lapak untuk para pedangan kembali berjualan.

"Tidak semua pedagang di sana itu pengecer, sebagian adalah distributor. Kios sementara yang disediakan tidak cukup untuk menampung semua buah dan sayuran milik pedagang. Selain spesifikasi bangunan itu kecil, uang iurannya juga tidak masuk akal hingga satu jutaan per bulan," ucapnya.

Mengenai pemanfaatan lahan kosong, Dipo menegaskan, hal ini bukan permintaan yang tidak masuk akal. Dimana seharusnya lahan kosong yang ada di sekitar bangunan utama, masih merupakan kewenangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Mereka (Pemko) harus ingat yang dihibahkan oleh BP Batam hanya bangunan, lahan di samping dan depan seluas 5 hektare itu masih kewenangan BP Batam. Tapi sekarang dilakukan pembatasan, bahkan ada lahan yang dikuasai dan dikelola oleh oknum preman," tuturnya.

Editor: Dardani