Jaksa Lebih Condong ke Pasal 372 KUHPidana

Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Hadli
Kamis | 14-11-2019 | 18:16 WIB
terdakwa-istimewa.jpg
Tahir Ferdian, terdakwa penggelapan dengan status tahan kota usai dituntut 2 tahun 6 bulan di PN Batam, Kamis (14/11/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Komisaris PT Taindo Citratama yang didakwa melakukan penggelapan atas penjualan aset perusahaan, dituntut 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11/2019).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, terdakwa hanya terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diancam pasal 372 KUHPidana. Sementara, pasal 374 KUHPidana, penggelapan dalam jabatan dinyatakan tidak terbukti.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Rosmarlina Sembiring membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Tuntutan jaksa menggunakan pasal 372 KUHPidana ini sedikit berbeda dengan fakta persidangan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya dari keterangan saksi-saksi, terungkap bahwa terdakwa nekat menjual sejumlah aset PT Taindo Citratama tanpa melalui keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pun, posisi terdakwa saat menjual aset perusahaan bukan sebagai orang luar atau karyawan biasa, melaikan komisaris yang juga pemegang saham 50 persen.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalaui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Terlebih mengenai pasal yang dinyatakan terbukti. "Sudah sesuai dengan harapan," ujar PH terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Tahir merupakan Komisaris PT Taindo Citratama sejak tahun 2002, setelah membeli saham senilai Rp 25 miliar. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen, diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Tahun 2006, akibat krisis finansial perusahaan tersebut tutup beroperasi. Penutupan pabrik, maka PT Taindo Citratama harus membayar uang PHK kepada 104 karyawan, dengan total Rp 1,1 miliar.

Tanpa melalui RUPS pada tahun 2015 terdakwa menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi.

Pada tahun 2016, korban sebagai direktur wajib melaporkan neraca dan rugi laba selama perusahaan beroprasi kepada pemegang saham. Setelah pabrik tidak beroperasi lagi, untuk meminimalisir kerugian, pemegang saham berupaya menjual pabrik beserta aset lainnya kepada PT Indoport senilai Rp 40 miliar melalui appraisal dengan nomor 72/SK/DIR/iu/ix/2016.

Setelah bernegosiasi panjang proses pembelian tercapai, calon pembeli datang ke lokasi pabrik, sebagian besar mesin produksi sudah tidak ada alias hilang karena telah dijual terdakwa.

Editor: Gokli