Kasus OTT Pegawai Dishub Batam Selundupkan Mikol Sudah P21
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 14-11-2019 | 13:52 WIB
KASAT-ANDRI2.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus tindak pidana korupsi yang menyeret seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Efendi (44), sudah lengkap alias  P21.

Efendi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polresta Barelang di pelabuhan rakyat kawasan Tanjungriau Sekupang, Sabtu (27/7/2019) lalu.

Ia yang bertugas sebagai Kapos Pelabuhan Tanjungriau ditangkap karena berusaha membantu menyelundupkan enam dus berisikan sekitar 18 botol minuman beralkohol (mikol) merk Chivas ke Tanjungbatu, Karimun, melalui pelabuhan rakyat kawasan Tanjungriau, Sekupang.

Baca: Bantu Selundupkan Mikol, Oknum Dishub Batam Terjaring OTT Satreskrim Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut dan saat ini sudah P21.

"Kasusnya sudah P21, setelah melalui beberapa proses pemberkasan. Kemarin Jaksa sempat mengirimpkan P19, sehingga ada berkas yang harus dilengkapi lagi," ujar Andri, Kamis (14/11/2019).

Setelah berkas dilengkapi dan kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jaksa menyatakan bahwa kasus bisa dilanjutkan ke tahap II.

Saat ini, pihaknya menunggu jadwal untuk tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari.

"Rencananya proses tahap II pada tanggal 20 November ini. Kita sekarang menunggu proses itu sehingga bisa dilanjutkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha