Tidak Ada Pencabutan IMB Apartemen Formosa

LP Apartemen Formosa di Polda Kepri Ditingkatkan ke Penyidikan, Siapa Tersangka?
Oleh : Hadli
Rabu | 13-11-2019 | 18:52 WIB
alfonso-advokat.jpg
Alfonso FP Napitupulu, kuasa hukum PT Arta Utama Propertindo (Apartemen Formosa) saat mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (13/11/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan PT Arta Utama Propertindo di Polda Kepri ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tak lama lagi, bakal ada tersangka dari pihak PT Supreme Nusapermai Developement sebagai terlapor dalam perkara ini.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT Arta Utama Propertindo, Alfonso FP Napitupulu, usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (13/11/2019) siang.

"Kedatangan kami ke Polda Kepri dalam rangka ingin menanyakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilaporkan klien kami (PT Arta Utama Propertindo atau Apartemen Formosa)," ujar Alfonso kepada BATAMTODAY.COM, di loby Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia menambahkan, lamanya proses penyelidikan membuat dia harus menanyakan langsung perkembangan laporan kliennya, yang dibuat sejak 16 Agustus 2019 silam dengan Laporan Polisi nomor: LP:B/63/VIII/2019/SPKT-Kepri.

"Proses pidana sudah masuk tahap penyidikan. Sudah dipastikan patut diduga tersangkanya sudah ada," kata Alfonso kembali.

Alfonso menambahkan, penyidik tidak hanya menjerat dengan pasal 335 KUHPidana, tetapi ada penambahan pasal yang disangkakan, yakni pasal 266 ayat (2) KUHPidana.

"Yang mebuat kami terkejut, adanya pasal tambahan. Penyidik meragukan adanya surat yang diberikan BP Batam kepada PT Suprem Nusapermai Develodment terkait penghijauan di lokasi sekitar apartemen Formosa. Mungkin penyidik meragukan isi dari pada surat itu," tambahnya.

Alfonso juga menambahkan, sebagai kuasa hukum PT Arta Utama Propertindo dirinya perlu menyampaikan agar masyarakat mengetahui dan tidak terjadi penyesatan informasi atau adanya pemberitaan yang menyebutkan telah terjadi pembatalan atau pencabutan IMB (izin mendirikan bagungan) atas adanya putusan PTUN Tanjungpinang.

"Perlu juga kami sampaikan kepada halayak ramai bahwa supaya tidak ada penyesatan opini karena ini menyangkut nilai jual Apartemen Foromosa terhadap adanya putusan PTUN, saat ini masih dalam proses banding," tuturnya.

Selain itu, tambah Alfonso, pada 7 November 2019 putusan perdata pihaknya bukan kalah, mekainkan gugutan tidak dapat diterima karena adanya administrasi yang tidak lengkap. "Klien kami masih diberikan kesempatan untuk menggugat ulang karena sebelumnya syarat formil kurang. Inilah sebenarnya yang terjadi. Di PTUN masih dalam tahap banding," tegasnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan ulang. "Secepatnya kami daftarkan karena kami harus lihat momen yang tepat," tutur Alfonso.

Editor: Gokli