Lantamal IV dan BNNP Kepri Musnahkan Sabu 50 Kg
Oleh : Putra Gema
Selasa | 12-11-2019 | 16:40 WIB
musnah-50.jpg
Sebelum pemusnahaan, para pejabat yang hadir di Mako Lanal Batam foto bersama sembari menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 50 Kg. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Danlantamal IV Tanjungpinang dan Kepala BNNP Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 50.220,3 gram di Mako Lanal Batam, Selasa (12/11/2019).

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya lanjutan yang telah dilaksakan Tim F1QR.

Pemberantasan narkotika ini diungkapkannya sebagai salah satu upaya menjalani program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Barang bukti ini akan dimusnahkan sebagai bentuk bahwa kita telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Arsyad.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini juga sebagai upaya menujukan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan peredaran narkotika.

Di waktu yang bersamaan, Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengungkapkan, 50 Kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 3 kasus yang berbeda.

Kasus yang pertama merupakan hasil tangkapan Tim F1QR Lanal Batam di kawasan Perairan Tanjung Pinggir, Rabu (2/10/2019) lalu. Dalam pengamanan tersebut, Tim F1QR Lanal Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 49.598 gram.

"Untuk kasus yang kedua berlangsung pada Senin (14/10/2019). Saat itu di pinggir Pantai Piayu Laut Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Petugas BNNP Kepri dan Tim Lanal Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MS (43). Dalam pengamanan tersebut, narkotika jenis sabu seberat 2.023 gram berhasil diamankan," ujarnya.

Untuk kasus yang ketiga, diungkapkannya berlangsung pada Selasa (22/10/2019) di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam pengamanan tersebut, IB (30) diamankan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam dan BNNP Kepri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 307 gram.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan; Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Alan Dahlan; perwakilan Kejari Batam, Imanuel dan Direktur Badan Usaha Bandar Udara (Bubu) Hang Nadim, Suwarso.

Editor: Gokli