Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura Senilai Rp 33 Miliar
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 08-11-2019 | 13:40 WIB
ekspose-baby-lobster1.jpg
Ekspose mengungkapan kasus penyelundupan baby lobster di Mako Ditpolair Polda Kepri. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp 33 miliar, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan baby lobster dikumpulkan dari Pantai Selatan Jawa Barat kemudian dibawa ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi dengan tujuan akhir Singapura.

"Alurnya dari Pantai Selatan, Jawa Barat menuju Kuala Tungkal Jambi, terus ke Berakit, Kepri kemudian Singapura," ujar Benjamin saat konferensi pers Jumat (8/11/2019) di Mako Ditpolairud Sekupang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat 1 unit speed boat bermesin tempel merk Mercury 4 x 300 PK dengan warna abu-abu dinakhodai Nurul Hayat diamankan di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Kepri.

"Saat itu mereka berlayar dari Kuala Tungkal Jambi dengan tujuan Singapura" ujar Erlangga.

Erlangga juga mengatakan saat diamankan terdapat 4 orang pelaku beserta barang bukti 44 dus berisi benih baby lobster di dalam 28 kantong plastik yang ada di setiap dus jenis styrofoam.

"Dalam speed ini kita temukan 44 dus baby lobster yang dibungkus plastik. Setiap dus berisi 28 kantong plastik dengan benih 200 baby lobster di setiap plastik. Totalnya 214.100 ekor benih. 18.100 benih di antaranya lobster jenis mutiara dan 196.000 lobster jenis pasir. Nilai ekonomis senilai Rp 33 milliar," pungkasnya.

Editor: Yudha