FSPMI Batam Tolak UMK 2020 Hanya Rp4,1 Juta
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 06-11-2019 | 13:16 WIB
FSPMI.jpg
Para perwakilan FSPMI Batam di depan Kantor Ketenagakerjaan Kota Batam. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam memilih walkout (meninggalkan) rapat usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020, sebelum rapat selesai yang dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Sekupang.

Alasan utama mereka walkout karena ketidaksepakatan dengan usulan nilai UMK yang diajukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, yaitu senilai Rp 4,1 juta berdasarkan perhitungan nilai 8,51% mengacu pada PP 78/2015.

Kepada BATAMTODAY.COM, Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni Ketua, Rabu (6/11/2019) ini, melalui saluran telepon mengatakan, mereka keberatan jika PP 78/2015 diterapkan dalam penghitungan upah pekerja, bagi mereka alangkah baiknya survei terlebih dahulu KHL (Kebutuhan Hidup Layak) regional, baru ditambahkan dengan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ada 84 item dalam KHL kami. Antara lain kebutuhan sandang, papan, pangan, transportasi, dan pendidikan ditambah dengan kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam," ujar Alfitoni.

"Kalau yang sekarang ini adalah perhitungan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada PP 78/2015. Rumusannya adalah inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PRDB) Nasional," ujarnya lagi.

Berdasarkan hitungan PP 78/2015 dengan nilai UMK sebesar Rp 4,1 juta disebutkan Alfitoni masih belum ideal untuk ditetapkan, apalagi harus diberlakukan sedari 1 Januari 2020 berbarengan dengan kenaikan 100% iuran BPJS Kesehatan.

"Harapan kami UMK kisaran Rp 4,6 juta, berdasarkan hasil survey KHL 84 item dari anggota DPK dari unsur pekerja yaitu unsur FSPMI," pungkasnya.

Beberapa orang anggota Serikat Buruh saat menunggu keputusan usulan UMK Batam 2020 di Kantor Disnaker Batam, Sekupang.

Editor: Chandra