Isdianto Minta Reklamasi di Kepri Distop Hingga Perda RZWP3K Disahkan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 01-11-2019 | 13:41 WIB
isdianto-batam11.jpg
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto minta seluruh aktivitas reklamasi dihentikan sampai keluarnya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.

"Saat ini, kami masih menunggu berkas RZWP3K yang belum disahkan. Apabila masih ada aktivitas reklamasi, maka kami akan mengeluarkan surat imbauan," kata Isdianto ketika ditemui di Batam, Jumat (1/11/2019).

Ia menjelaskan, apabila nantinya imbauan dari Pemrov Kepro ini tetap dihiraukan, maka dipastikan bahwa pelaku usaha reklamsi akan menerima konsekuensinya.

"Apabila nantinya surat himbauan yang akan dikeluarkan Pemprov Kepri tetap di abaikan oleh pelaku usaha reklamasi, saya pastikan akan ada konsekuensinya," tegasnya.

Sebelumnya, hal senada juga dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Kamis (17/10/2019).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan Komisi I dan Komisi III DPRD Batam untuk melakukan sidak reklamasi di Kota Batam.

Kedua komisi yang meliputi bagian perizinan dan dampak lingkungan ini dimintanya harus lebih meningkatkan pengawasan reklamasi di Kota Batam.

Hal ini dikarenakan, sampai saat ini masih banyaknya perusahaan yang melaksanakan reklamasi secara ilegal dan juga menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu juga telah adanya imbauan KPK untuk menghentikan aktivitas reklamasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

"Saya perintahkan kepada komisi-komisi terkait untuk melakukan sidak ke lokasi reklamasi baik dari perizinannya maupun dampak lingkungannya secepatnya," tegas Nuryanto.

Editor: Yudha