Kelanjutan Kasus MV Nika Buronan Interpol Tunggu Putusan PN Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 10-10-2019 | 16:40 WIB
kapal-tangkapan1.jpg
Syamsu, Plt Pangkalan PSDKP saat menunjukkan bangkai-bangkai kapal yang menumpuk di pangkalan PSDKP. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kelanjutan kasus kapal ilegal berbendera Panama, MV Nika yang juga kapal buronan International Criminal Police Commission (Interpol) masih menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Plt Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Muhamad Syamsu Rokhman mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan perihal kapal ilegal yang sering berganti-ganti nama itu telah selesai. Saat ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Lanjutnya, perihal sidang putusan disebutkan kemungkinan akan diadakan minggu depan. Kemudian setelah itu masih menunggu apakah akan naik banding atau bagaimana prosedural ke depan lainnya.

"Kemungkinan minggu depannya. Setelah itu kita menunggu apakah banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya Kamis (10/10/2019).

Syamsu mengatakan, dalam persidangan hanya ada nahkoda yang dijadikan sebagai terdakwa dan disidangkan. Oleh karena itulah nahkoda dari kapal yang dimiliki oleh pemilik kapal yang sama dengan FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd itu, hingga saat ini masih ditahan di pangkalan PSDKP Batam, Barelang, Batam.

"Untuk mengenai saksi-saksinya itu ada 4 orang ABK dan itu sudah selesai. Sedangkan dari penggugat atau saksi dari penangkapan kapal itu ada juga 4 orang saksi lainnya," terang Syamsu.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, jaksa sudah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. Kemudian, untuk penanganan kasus adanya dugaan perdagangan manusia (human traficking) juga ia sebutkan sudah ditangani oleh penyelidikan Satgas 115 Polairud Republik Indonesia.

Editor: Yudha