Dinilai Langgar Undang-undang

Mahasiswa Cipayung Batam Desak Muhammad Rudi Mundur dari Kepala BP Batam
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 04-10-2019 | 13:40 WIB
unras-tolak.jpg
Mahasiswa tolak Muhammad Rudi jabat ex officio Kepala BP Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Cipayung Cabang Kota Batam meminta Wali Kota Muhammad Rudi mundur jadi jabatan ex-officio Kepala BP Batam.

Desakan mundur dari jabatan Kepala BP Batam, karena dinilai melanggar Undang-Undang yang berlaku. "Kami menolak Wali Kota Batam diangkat menjadi ex-officio Kepala BP Batam karena tidak sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan pejabat daerah tidak boleh rangkap jabatan," kata salah seorang orator aksi di depan kantor Pemko Batam, Jumat (4/10/2019).

Pengunjuk rasa mengungkapkan, rangkap jabatan ini disalahgunakan oleh beberapa elite politik agar dapat menguasai seluruh aset di Kota Batam.

"Sengaja kami lakukan aksi setelah pelantikan agar jelas Muhammad Rudi telah menyalahi aturan. Di sini jelas dia mau menguasai Kota Batam dengan alibi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Dilanjutkan, Rudi diwajibkan mundur sebagai Wali Kota Batam sesuai dengan pasal 77 poin 1 yang berbunyi Kepala Daerah yang menjadi pengurus perusahaan milik negara akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Kepala Daerah.

Editor: Gokli