Menko Darmin Diminta Jangan Tinggalkan 'Bom Waktu' di Batam
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 31-08-2019 | 14:29 WIB
tolak-ex-officio31.jpg
Para karyawan BP Batam bergantian menandatangani penolakan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang akhir masa tugasnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, jangan sampai meninggalkan "bom waktu" yang akan meledak setelah dirinya tak lagi menjabat. "Bom waktu" itu adalah penunjukan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Meski Presiden Jokowi telah memintanya untuk segera menyelesaikan permasalahan dualisme di Batam. Tapi tentu jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Harus sesuai undang-undang.

Demikian ungkap Direktur Eksekutif Batam Monitoring, Lamsir L Raja menanggapi rencana Darmin soal ex-officio. Apalagi, sampai hari ini, pemerintah pusat tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara BP dan Pemko Batam.

BACA: Gagasan Ex Officio, Bukti Inkonsistensi Pusat Mengembangkan Batam

"Bukannya mencari solusi yang baik, ini Menko Darmin malah mau melebur BP Batam dengan Pemko dengan menunjuk Wali Kota Batam menjabat kepala BP Batam secara ex officio," ujar Lamsir L Raja, Sabtu, (31/8/2019).

Karuan saja, kebijakan Darmin ini menuai polemik dan perlawan publik. Dan dengan lambatnya pemberlakuan ex-officio Kepala BP Batam itu, bisa dibaca ini membuktikan bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi juga tak setuju dengan kebijakan ex-officio.

"Kalau Jokowi meyakini ex officio bisa menjadi solusi untuk permasalahan Batam, tentu beliau akan lebih cepat mengambil keputusan demi Batam," ujar Lamsir.

BACA: Hingga Hari Ini, Rudi Belum Dilantik sebagai Kepala BP Batam Ex Officio

Menurutnya, jika ex officio dipaksakan, peluangan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang ke depannya akan kian terbuka. Terutama jika di bawah kendali Wali Kota yang notabenenya pejabat politik, manajemen politiknya dan resikonya pasti ada.

"Di akhir masa jabatanya, Menko Darmin seharusnya jangan membuat kebijakan yang bluder seperti ini, jangan meninggalkan bom waktu untuk Batam," terang Lamsir.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, saat dikonfirmasi wartawan BATAMTODAY.COM menegaskan bahwa ia mengingatkan kepada semua pihak, terutama para menteri dan pembantunya, agar jangan menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan memberikan pertimbangangan yang praktiknya akan menabrak hukum.

"Khususnya, wacana pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, para menteri jangan menjerumuskan Presiden. Saya ini pendukung Presiden Jokowi," tegas Firman Subagyo saat Rapat Dengar Penapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsmant RI, Kepala BP Batam, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM (Universitas Gajah Mada) Yogjakarta, Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Kota Batam.

BACA: Karyawan BP Batam Tolak Ex Officio, Edy Putra: Tetap Jaga Ketertiban

Menurut Firman saat itu, jika rencana ex-officio terus dipaksakan pemerintah, hal itu bisa saja akan membawa Batam menuju jurang keterpurukan. Pertentangan tak hanya muncul dari DPR RI semata, hal sama juga disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.

Amzulian Rifai mengungkapkan, jabatan BP Batam adalah jabatan yang membutuhkan tenaga professional di bidangnya yang tak bisa dicampur adukkan dengan jabatan politik. Sehingga ketika Kepala atau Anggota BP Batam mencalonakan diri dalam pemilu legislati atau pilkada, maka ia diwajibkan mengundurkan diri.

"Dengan demikian, BP Batam sejatinya merupakan lembaga yang tidak bercampur dengan jabatan politik," katanya.

BACA: Belum Ada 'Sinyal' Ex Officio, Kepala BP Batam Tegaskan Masih Bekerja Seperti Biasa

Bahkan kebijakan Ex-officio kepala BP Batam dirangkap Wali Kota Batam turut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, terdapat penilaian jika kebijakan ini diterapkan maka akan membuka peluang potensi terjadinya praktik korupsi, sehingga pada Rabu (30/1/2019) silam, KPK melakukan kajian terhadap rangkap jabatan tersebut dengan mengundang KADIN Kepulauan Riau (Kepri) dan KADIN Batam.

Editor: Dardani