BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 1 Milliar Lebih
Oleh : Putra Gema
Rabu | 28-08-2019 | 13:28 WIB
bmn-bc.jpg
Pemusnahan barang milik negara hasil sitaan BC Batam selama 3 tahun di PT Desa Air Cargo, Nongsa. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Tipe B Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari sejak tahun 2017 hingga 2019. BMN hasil 3 tahun ini dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Batam, Rabu (28/8/2019).

Barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Humas BC Batam, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Alkohol berbagai merek sebanyak 7.836 botol dan 2.018 kaleng, Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 Batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, 175 bale Ballpress, mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang-barang lain dalam jumlah.

"Ini barang tegahan dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang. Hal ini karena penumpang yang lebih membawa minuman alkohol lebih dari satu liter maka akan disita. Selain itu adalah hasil-hasil penegahan dan razia di berbagai lokasi," kata Sumarna, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, untuk nilai ekonomis dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan Bea Cukai ini pun mencapat Rp 1 milyar lebih.

"Untuk total dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp 1.645.019.500 miliar," ujarnya.

Terkait berapa kasus penegahan yang berhasil diamankan atas barang-barang yang dimusnahkan ini, Sumarna pun mengaku harus memeriksa terlebih dahulu karena BMN ini merupakan barang tegahan sejak tahun 2017.

"Nanti saya cek dulu ke kantor karena ini barang dari tahun 2017," tegasnya.

Lanjut Sumarna, barang-barang tersebut ditegahkan karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).

Berdasarkan pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Editor: Gokli