Menguak Jejak Penyelundupan Kayu Bakau dari Batam ke Singapura
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 29-07-2019 | 19:04 WIB
kapal-bakau1.jpg
Kapal dengan muatan mangrove dari Dapur 12 Sagulung. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penebasan mangrove atau bakau dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini jelas diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu meski tanaman mangrove ini juga dilindungi oleh lintas sektoral, namun ekosistem hutan mangrove masih terancam punah oleh pembalakan liar pihak-pihak tertentu.

Hamparan tanaman yang berada di tepian pantai dengan fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial bahkan kedaulatan suatu negara ini masih rentan praktik jual beli terselubung, oleh pihak-pihak tertentu ke wilayah perbatasan negara tetangga.

Seperti informasi yang didapat dari narasumber BATAMTODAY.COM, seorang warga Dapur 12 Kecamatan Sagulung yang sengaja tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa penyelundupan kayu ilegal jenis mangrove dari Batam, Kepulauan Riau menuju negeri tetangga, Singapura masih terus berjalan.

Warga tersebut mengatakan, penyelundupan kayu ini dilakukan menggunakan kapal berinisial MJ, dengan membawa kayu jenis mangrove (bakau) sekitar 50-60 ton dari pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung, beberapa hari yang lalu.

Bahkan Ia mengatakan, kapal pembawa muatan kayu mangrove tersebut biasanya lepas tali pada malam hari dengan rute yakni Dapur 12 ke Pulau Bulang lanjut Selat Penyu, kemudian Pulau Labun/Pompen (perbatasan Batam - Singapura).

"Perkiraan sampai di perbatasan Singapura biasanya pukul 1 pagi," terangnya.

Ia menuturkan, modusnya saat kapal pembawa mangrove ilegal itu berlayar, kapal akan dikawal masing-masing oleh 2 boat pancung, yang bertugas melacak keberadaan patroli laut Bea Cukai (BC), hingga sampai ke perbatasan Batam - Singapura.

"Hal ini telah terjadi beberapa kali. Selain itu dari Pulau Jalo kegiatan yang sama juga ada. Mudusnya dan caranya juga sama, hanya rutenya yang berbeda," terangnya.

Sementara itu, dari hasil investigasi BATAMTODAY.COM di lokasi Pulau Jalo yang disebutkan warga, saat pewarta sampai di sebuah sungai di sekitar pulau tersebut, terlihat tumpukan kayu bakau atau mangrove di kiri-kanan sungai yang telah siap untuk diangkut dan tersusun rapi di sepanjang pinggir sungai itu.

Hal ini memperkuat dugaan praktik ilegal pengiriman mangrove dari perairan Batam menuju Singapura masih tetap berjalan secara terstruktur dan rapi.

Editor: Yudha