OTT Pegawai Dishub Batam, Polisi Buru Pemilik Belasan Botol Mikol Merk Chivas
Oleh : Romi Chandra
Senin | 29-07-2019 | 17:04 WIB
ekspos-ott-mikol1.jpg
Ekspos hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Dishub Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang hingga kini terus mendalami hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengiriman belasan botol minuman beralkohol (mikol) yang menyeret oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose menjelaskan, saat ini yang diamankan baru satu orang yakni ASN Dishub berinisial E. Sementara pemilik barang berinisial A, hingga kini masih dicari (DPO).

"Satreskrim kita berhasil mengamankan seorang yang merupakan ASN Dishub Kota Batam. Ia bertugas sebagai Kapos Pelabuhan di Tanjungriau. Sedangkan pemilik barang masih kita buru," ujar Hengki, didampingi Wakapolres AKBP Mudji Supriadi dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Senin (29/7/2019).

Dilanjutkan, tersangka sendiri, terbukti membantu A untuk meloloskan pengiriman barang yang tidak sesuai ketentuan yang ada, yakni mikol merk Chivas tanpa memiliki dokumen.

Saat pengiriman barang itu, ditemukan uang Rp 20 juta dari tangan tersangka yang dititipkan untuk ongkos boat pengangkut juga diduga untuk upah tersangka sendiri.

"Pengiriman barang ini ke Tanjung Batu. Kemungkin tidak hanya kali ini, tapi bisa saja sudah sering. Tapi pengakuan tersangka baru kali ini," paparnya.

Untuk tersangka sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Seorang oknum anggota Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial E (44), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan rakyat kawasan Tanjungriau Sekupang, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kapos Pelabuhan Tanjungriau, ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya ditemukan uang Rp 20 juta, diduga upah yang didapat.

Editor: Yudha