Diduga Buka Lahan Secara Ilegal, PT Prima Makmur Batam Dapat Dipindana
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 29-07-2019 | 16:28 WIB
rdp-komisi-I1.jpg
RDP Komisi I DPRD Batam Bersama PT Prima Makmur Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Prima Makmur Batam (PMB) daapt dipidana atas dugaan pembukaan lahan secara ilegal di dua lokasi yang berbeda.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto di kantornya, Senin (29/7/2019). Dirinya mengatakan, tindakan PT PMB yang melakukan pembukaan lahan tanpa adanya izin-izin ini sudah jelas melanggar undang-undang.

"Perusahaan ini (PT PMB) sudah jelas melanggar aturan dan dapat di pidana karena sudah melakukan pembukaan lahan secara ilegal," kata Budi.

Lanjut Budi, PT PMB ini melanggar undang-undang setelah melakukan pembukaan lahan Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar. Selain itu, perusahaan ini pun tengah menggarap 50 hektar lahan Teluk Lengung Punggur. Kedua lokasi tersebut kini telah disulap menjadi kavling siap jual.

"Sudah jelas ini perusahaan bermasalah karena sampai ada konsumen yang komplain, berarti ini kan sudah siap untuk dijual belikan. Perusahaan ini bisa kena undang-undang konsumen," tegasnya.

Dirinya pun mengagendakan dalam waktu dekat akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini dikarenakan sebanyak lebih dari 400 konsumen yang telah membeli lahan kavling melakukan komplain karena kembali dimintai uang oleh PT PMB sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

Di sini, Budi menjelaskan bahwa PT PMB sudah bisa terjerat sanksi pidana UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu PT PMB juga bisa terjerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dengan ini, kami meminta KPHL Batam menyegel dua lokasi lahan PT PMB agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan ini," ujarnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Kepri juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan.

Sementara itu, Direktur PT PMB, Ayang menjelaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini di jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, di sini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang," singkatnya.

Editor: Yudha