Bos Panbil dan Pemilik Harbourbay Diperiksa KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 25-07-2019 | 16:40 WIB
koch-meng11.jpg
Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah pengusaha besar di Batam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.

Pengusaha yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Kamis (25/7/2019), antara lain pemilik Panbil Group, Johannes Kennedy. Usai menjalani pemeriksaan, Johannes Kennedy diketahui meninggalkan Mapolresta Barelang sekitar pukul 15.00 Wib.

Kemudian pemilik Harbour Bay, Hartono, yang diketahui meninggalkan Mapolresta Barelang sekitar pukul 14.00 Wib. Selain itu, Kock Meng --pemengang izin prinsip reklamasi yang menyeret Nurdin Basirun sebagai tersangka, juga diperiksa penyidik KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan didampingi pengacaranya, Kock Meng yang mengenakan topi berwarna hitam dan juga kacamara hitam, terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan yang berada di lantai 3 Mapolresta Barelang.

Kock Meng tidak mengeluarkan pernyataan apapun, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Bahkan, kuasa hukum Kock Meng, Jimmy, meminta sejumlah awak media untuk tidak mengambil gambar kliennya. "Sudah...sudah, janganlah. Nanti saja ya," ujarnya.

Kock Meng yang berusaha meninggalkan sejumlah awak media, bahkan harus melalui ruang tahanan Mapolresta guna menuju mobil pribadi yang telah menunggu.

Editor: Yudha