Didie Bantah KPK Geledah Rumah Mantan Jaksa Kejari Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 24-07-2019 | 17:06 WIB
kajari-batam-didie11.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariardi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariardi, membantah adanya penggeledahan rumah mantan jaksa Kejari Batam Jusnetty oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/7/2018) kemarin.

Melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2019), Didie menyampaikan tidak ada penggeledahan KPK yang berlangsung di kediaman Jusnetty.

"Itu tidak benar, Bu Jusnetty tidak ada kaitannya dengan hal ini, jadi tidak benar itu semua. Tolong diklarifikasi ya," ujar Didie melalui sambungan telepon kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/7/2019).

Dedie menjelaskan, rumah milik Jusnetty ini berada di Perumahan Puri Mas Blok B5 No 8 dan tidak ada penggeledahan sama sekali.

Hal senada juga diungkapkan anak dari Jusnetty, Zico yang menjelaskan bahwa rumah yang di geledah tersebut merupakan rumah bersama.

"Itu rumah milik abang saya pertama dan milik Budi Hartono (Kabid perikanan dan kelautan Pemprov Kepri) juga, jadi mereka beli patungan di tahun 2006," ungkapnya.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa rumah yang ada sangkut pautnya dengan Budi Hartono ini berlokasi di Perumahan Puri Mas Blok A2 No 1.

"Jadi saya pastikan itu bukan rumah ibu saya, itu rumah bersama," tegasnya.

Editor: Yudha