Ruang Kelas di Beberapa Sekolah Penuh

Begini Cara Guru Siasati Ruang Kelas Padat dan Suasana Kelas yang Sumpek
Oleh : Hendra
Selasa | 23-07-2019 | 13:42 WIB
kelas_sumpek_batam.jpg
Belajar di luar kelas, cara guru mengatasi padatnya ruang kelas (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seperti apa kondisi proses belajar mengajar, di SMP yang memiliki kelas dengan populasi siswa cukup padat melebihi jumlah ideal suatu kelas yang normal.

Dalam hal ini, pewarta BATAMTODAY.COM mencoba mencari tahu proses belajar mengajar di SMP Negeri 11, Kelurahan Buliang, Batuaji. SMP ini dikenal terpadat ke-2 di kota Batam, setelah SMP Negeri 20 Tiban, Sekupang.

Saat pewarta di lokasi sekolah tersebut, terlihat pada satu ruangan kelas yakni kelas VII dengan jumlah siswa di dalam kelas 44 siswa sementara idealnya 36 siswa. Bisa digambarkan kondisi ruang kelasnya yang cukup padat itu, dengan jarak kursi atau meja antar siswa seluas 2 ubin (keramik) dan penataan kelas yang terlalu mentok ke belakangan dan mendesak ke depan.

"Jarak bangku siswa antar bangku lainnya sangat dekat. Kita paham, idealnya 36 siswa per-kelas, akan tetapi karena jumlah siswa yang banyak, kini rata-rata kita kelas VII ada 42-44 siswa dalam 1 kelas," ujar Nurliana Mente, Wakil Kurikulum SMP Negeri 11.

Nurliana dan juga guru lainnya mengatakan, pada dasarnya hal ini menimbulkan ketidak nyamanan tersendiri dalam proses belajar mengajar, dan situasi juga akan membuat kegerahan atau rasa sumpek di dalam ruangan kelas, yang notabenenya Batam sendiri terkenal memiliki cuaca cukup panas.

"Sejauh ini kami menyiasati dengan penyediaan 4 kipas angin per-kelas. Kadang kalau terlalu gerah, siswa akan diajak belajar di luar, biar ada rasa kenyaman dan pelajaran mudah ditangkap," tambah, Zamzamir, guru PPKN dan juga Bimbingan Konseling Kelas VIII, SMP Negeri 11.

Menurut Zamzamir, melakukan kegiatan belajar-mengajar di luar ruangan kelas ini merupakan solusi lain dari padatnya ruangan kelas, dan sumpeknya situasi belajar mengajar, sementara tujuan pembelajaran adalah agar ilmu-ilmu yang disampaikan mampu diserap dengan lancar.

"Solusi alternatif kita jika ruangan sumpek karena padat, ya sesekali mencoba belajar di luar ruangan," pungkas Nurliana Mente.

Seperti diketahui sesuai PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai Pasal 164 ayat 3 yang tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Begitu juga untuk wakil dan kepemimpinan dibawahnya, tertuang pada Pasal 164 ayat 7 yang tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

Editor: Surya