5 Persen Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Batam Damai Setelah Mediasi
Oleh : Hendra
Kamis | 18-07-2019 | 15:28 WIB
waka-pa-btm-usman.jpg
Wakil Ketua PA Batam, Usman. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kita pasti sama-sama memahami, pasang surut dalam pernikahan adalah hal yang biasa terjadi, seringkali terjadi cekcok hingga masalah menjadi semakin besar dan menjurus ke perceraian. Sementara perceraian bukanlah solusi terbaik dalam hubungan rumah tangga.

Di Batam, perceraian setiap tahunnya cendrung berada di atas angka ribuan lebih. Kendati begitu, sejauh ini hingga Juli 2019, terdapat 5% dari ribuan perkara perceraian yang telah mengajukan permohonan berakhir damai alias bersatu kembali, selepas adanya mediasi dari Pengadilan Agama (PA).

Usman, Wakil Ketua PA Batam mengatakan, biasanya pengajuan perceraian ini dipicu oleh urusan perekonomian, beberapa ada juga pengaruh dari pihak ke-3. Hanya saja sebelum proses perceraian dilanjutkan pasti akan diawali dengan proses mediasi terlebih dahulu.

Proses mediasi inilah yang menentukan, perceraian akan dilanjutkan atau urung dan sepasang suami-istri itu kembali bersatu melanjutkan rumah tangga mereka. "Biasannya itu yang melakukan mediator, atau advokator yang melakukan mediasi," ujar Usman.

Lanjutnya, sejauh ini terdapat sekitar 5% warga Batam yang sedari awal mengajukan perceraian, lalu dilakukan proses mediasi, dan berhasil. Mereka selanjutnya akan memilih cabut pengajuan.

"Rata-rata usia perceraian itu antara 30-50 tahun. Hanya saja beberapa ada yang kembali bersatu selepas kita adakan mediasi," pungkasnya.

Editor: Gokli