Sita 613 Item Bernilai Ratusan Juta

BPOM Gerebek Gudang Pangan Ilegal di Batam
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-07-2019 | 11:52 WIB
yosep-dwi.jpg
Kepala BPOM Batam, Yosep Dwi Irwan Prakasa. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang pangan ilegal di daerah Jodoh, Kota Batam, Selasa (16/7/2019) siang.

Dari hasil penggerebekan itu, BPOM menyita 613 item pangan ilegal dengan 913 peaces, atau senilai Rp 100 juta lebih.

Kepala BPOM Batam, Yosep Dwi Irwan Prakasa mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada sebuah toko berbagai jenis produk makanan diduga tidak memiliki izin. Sehingga tim langsung turun ke toko tersebut untuk melakukan pengecekan, dan ditemukan banyak produk pangan yang tidak memiliki izin.

"Ternyata toko tersebut memiliki gudang di daerah Jodoh, kami menemukan 613 item pangan atau sebagai 913 peaces, atau senilai Rp 100 juta lebih," ungkap Yosep, saat ditemui di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (18/7/2019).

Ia menyebutkan, produk pangan itu seperti jenis roti-roti kering, kopi instan, permen dan lain-lain. Dari hasil pemeriksaan produk itu berasal dari Malaysia.

"Produk pangan ilegal itu tidak hanya di pasarkan di Batam tetapi juga dipasarkan di Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun serta kabupaten lainnya yang ada di Kepri," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses dan memanggil saksi, serta pemilik gudang berinisial M. Ternyata gudang tersebut sudah lama beroperasi.

Atas perbuatannya pemilik fudang dijerat dengan pasal 142 undang - undang pangan nomor 18 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar.

Editor: Gokli