Mangkir RDP, Komisi II DPRD Batam Akan Panggil Paksa Pengusaha Gelper
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 09-07-2019 | 16:40 WIB
uba-ingan11.jpg
Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam akan panggil paksa puluhan pengusaha gelanggang permainan (gelper) yang tidak pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah perizinan.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, dipanggilnya pengusaha untuk mengikuti RDP tersebut hanya karena adanya beberapa pengusaha yang sampai saat ini tidak hadir dalam RDP lanjutan perizinan Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam.

"Di sini kami hanya ingin mencari informasi agar tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan," kata Uba.

Uba pun mengungkapkan, seharusnya perusahaan tidak perlu takut untuk menjelaskan. Namun faktanya sampai berlangsungmya RDP yang ketiga, hanya beberapa pengusaha gelper yang hadir.

"Dari total 41 gelper, 7 tutup dan 34 yang masih beroprasi. Dari 34 perusahaan itu akan kami (Komisi II DPRD Batam) panggil paksa 26 pengusaha yang tidak pernah ikut RDP," ujarnya.

Dijelaskannya, pengusaha gelper yang berada di bawah naungan Perda 13 tahun 2003 terdapat klasifikasi antara permainan anak-anak dengan permainan orang dewasa. Fakta di lapangan pihaknya masih banyak mendapati pengusaha gelper yang hanya membayar pajak anak-anak sebesar 15 persen.

"Salah satu contohnya adalah gelper yang berada di Kapita Pelaza, tidak ada anak-anak yang bermain di situ. Akan tetapi perizinan mereka kan untuk permainan anak-anak, di sini kita dapat lihat bahwa terdapat kebocoran pajak di bidang hiburan," ungkapnya.

Menurutnya, terjadinya kebocoran pajak adalah bentuk lemahnya Pemkot Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam dan BP2RD mengawasi perizinan gelper di Kota Batam.

"Semuanya harus bayar pajak sebagaimana diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, diketahui pajak hiburan ketangkasan elektronik, billiard dan sejenisnya ditargetkan Rp 4,55 miliar dalam APBD 2019, namun sampai saat ini yang masuk baru 45 persennya," tutupnya.

Editor: Yudha