Perkara Narkotika di PN Batam

Sukses 'Bujuk' Jaksa dan Hakim Gunakan Pasal Pemakai, Ahok dan Yoyon Divonis 14 Bulan
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-07-2019 | 13:04 WIB
duo-127.jpg
Hendri alias Ahok serta Rahmat Nur Cahyono alis Yoyon, terdakwa narkotika yang mendapat vonis ringan di PN Batam, Senin (1/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Acaman pidana pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang didakwakan JPU terhadap Hendri alias Ahok serta Rahmat Nur Cahyono alis Yoyon, terabaikan setelah kedua terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kedua terdakwa pun akhirnya divonis menggunakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang mengisyaratkan sebagai pemakai, bukan pengedar. Padalah, pada saat penangkapan Polisi menemukan barang bukti sabu 0,65 gram dari tangan terdakwa.

Namun, kedua terdakwa dengan wajah memelas dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, berhasil meluluhkan hati JPU Kadek Agus dan majelis hakim Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra. Pada akhirnya, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a, dan oleh majelis hakim divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara.

Sementara jika menggunakan pasal 114 dan pasal 112, kedua terdakwa ini harusnya divonis di atas 5 tahun penjara. Hal itu hampir berlaku bagi semua terdakwa natkotika yang diadili di PN Batam tanpa melihat barang jumlah barang bukti yang dimiliku para terdakwa, kecuali pilot Malindo Air, yang divonis 8 bulan penjara atas kepemilikan sabu 1,9 Gram, beberapa saat yang lalu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jasael, Senin (1/7/2019).

Kedua terdakwa yang telah berhasil mendapat hukuman ringan itu, langsung menyatakan terima. Raut wajah memelas saat persidangan pun seketika berubah menjadi ceriah, mengingat terdakwa narkotika lainnya selalu divonis di atas 5 tahun penjara.

"Kami terima dan tidak akan banding," ujar Hendri alias Ahok, saat ditanya majelis tanggapan terdakwa terhadap putusan itu.

Adapun kedua terdakwa ini, ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang di Parkiran Hotel Nagoya Mansion, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam ketika baru turun dari sebuah mobil yang ditumpangi mereka.

Saat itu, kedua terdakwa diduga akan mengedarkan sabu. Di mana, dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,65 Gram yang di bungkus dengan kertas struk belanja Indomaret di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan terdakwa Hendri alias Ahok.

Editor: Gokli