Waspada! Batam Jadi Tempat Pembuangan Limbah Plastik

Komisi III DPRD Batam Temukan Dua Perusahaan Pengelola Limbah Plastik Tak Patuh Aturan
Oleh : Hendra
Sabtu | 29-06-2019 | 18:04 WIB
tumpukan-limbah-plastik.jpg
Tumpukan limbah plastik yang ditemukan Komisi III DPRD Batam saat sidak di dua perusahaan daerah Batuaji. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi dampak perang dagang Amerika-Tiongkok, Komisi III DPRD Batam tak ingin Kota Batam menjadi tempat pembungan limbah plastik negara-negara maju.

Untuk memastikan hal itu, Komisi III DPRD Batam melakukan sidak ke perusahaan pengelola limbah plastik di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (28/6/2019) kemarin.

Amintas Tambunan, anggota Komisi III DPRD Batam, mengatakan, impor raw material berupa sampah plastik untuk pembuatan biji plastik dari negara-negara maju banyak menyisakan pertanyaaan besar akan dampak yang akan timbul ke depannya.

Ditambah lagi oleh ketakutan masyarakat Batam, bahwasanya tidak ingin kota ini hanya menjadi tempat pembuangan dan penampungan masalah limbah plastik, yang mana saat ini pengelolaannnya telah dilarang di negara maju, termasuk Tiongkok.

"Di negara maju, industri pengolahan sampah plastik (limbah) sudah dilarang, karena merusak lingkungan dan juga adanya multiplier negative effect yang ditimbulkan," ujarnya, Sabtu (29/06/2019).

Saat sidak ke PT Tan Indo Sukses, Tanjunguncang, Komisi III DPRD Batam menemukan banyak perempuan yang bekerja tanpa memenuhi aspek keselamatan kerja. Bahkan tumpukan limbah plastik terlihat begitu banyak, diyakini menjadi rangkaian kegiatan impor sampah plastik yang diperdebatkan selama ini.

"Sementara Undang-undang persampahan nomor 18 jelas melarang impor sampah ini," kata Amintas.

Hal lainnya, saat Komisi III DPRD Batam melanjutkan sidak ke PT Tiancheng New Material Technologi (TNMT), yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan plastik, di Jalan Raya Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji, ditemukan pengelolaan limbah yang juga diduga sampah impor.

Amintas mengatakan, Komisi III DPRD Batam menilai perusahaan tersebut belum mengikuti aturan tata cara pengolahan penangan limbah dengan maksimal. Terlihat beberapa tumpukan sludge tanpa alas pallet. Bahkan limbah cairnya juga ditumpuk di luar TPST (tempat penampungan sampah sementara).

Lina, salah satu orang kepercayaan PT Tiancheng saat ditanyakan anggota Komisi III DPRD Batam, tidak bisa menjelaskan secara rinci soal penanganan limbah yang diduga kuat mengandung Hazardous Waste (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) yang meresahkan masyarakat sekitar.

Amintas mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Batam ke perusahaan ini karena ada keluhan dari beberapa nelayan, perihak banyaknya ikan yang mati tanpa diketahui penyebab pastinya.

"Mereka menduga ada perusahaan yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan kimia, namun untuk mengurangi cost pengelolaan limbah cair berbahaya tersebut kemungkinan ada perusahaan yang nakal dan membuangnya sembarangan," kata Amintas, menjelaskan dasar Komisi III DPRD Batam melakukan sidak, lantaran adanya aduan masyarakat.

Editor: Gokli