Akomodir Masukan Pengusaha, BP Batam Terbitkan Perka Nomor 11 Tahun 2019
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 26-06-2019 | 14:16 WIB
krus-bp-batam.jpg
Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan peraturan baru. Perka (peraturan kepala) Nomor 11 Tahun 2019 akan menjadi revisi dari Perka Nomor 10 Tahun 2019, yang dikeluhkan para pelaku usaha, belakangan ini. Adanya perubahan Perka ini juga mengakibatkan adanya barang import milik sektor industri yang tertahan di Singapura.

Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam revisi perka ini. Perubahan utama, lampiran jenis barang konsumsi pada perka sebelumnya, dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat Batam berdasarkan data empiris.

Kemudian, untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor (TPT impor), dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota. Sehingga besaran kuotanya sesuai persetujuan impor yang diberikan kementerian terkait.

"Pada Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke Luar Daerah Pabean (LDP) tidak diatur. Pada Perka yang baru, pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali," ujarnya, Rabu (26/06/2019).

Begitu juga, pada Perka lama pengeluaran sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tidak diatur. Di perka baru, pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.

Krus melanjutkan, 1500an item barang penolong produksi yang sebelumnya dikeluarkan dari 2.500 masterlist yang mendapat fasilitas bebas pajak, kini mendapatkan kembali fasilitas fiskal. Kecuali untuk mikol dan rokok.

Kemudian, terhadap barang impor pengusaha yang sebelumnya sempat tertahan di Singapura, supaya barangnya bisa masuk ke Batam, mereka harus mengajukan permohonan kembali ke BP Batam

Editor: Dardani