Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akomodir Keluhan Pengusaha, BP Batam Segera Revisi Perka 10/2019
Oleh : Nando
Minggu | 23-06-2019 | 19:04 WIB
tri_novita_putra.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta Putra

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengapresiasi masukan dan keluhan pengusaha terkait Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Bahkan, BP Batam menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha di Batam yang telah hadir pada acara sosialisasi Perka 10/2019 dan memberikan perhatian penuh dan masukan terhadap peraturan yang mengatur kegiatan Lalu Lintas Barang di KPBPB Batam, yang diselenggarakan Direktorat Lalu lintas Barang BP Batam di Gedung IT, Kamis (20/6/2019) siang.

mengenai Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada Kamis (20/06/2018) lalu. BP Batam menyatakan akan melakukan revisi terhadap Perka 10/2019.

"Kami berterima kasih atas antusias pengusaha terhadap sosialisasi yang Perka 10 tahun 2019. Kami juga mengapresiasi masukan yang disampaikan untuk kelancaran lalu lintas barang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Batam," ujar Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2019).

Ditambahkan, antusiasme yang luar biasa dari para pelaku usaha membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan. Novianta juga memohon maaf atas keterbatasan ruang dan tempat.

"Karena banyaknya minat para pelaku usaha yang hadir pada acara tersebut sehingga banyak pelaku usaha yngg tidak mendapatkan tempat duduk. "Kami mengucapkan permohonan maaf," ujarnya.

Novi mengatakan banyak sekali masukan yang diterima BP Batam, baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim terkait permasalahan yang dihadapi akibat diberlakukannya Perka 10/2019. Terutama berkaitan dengan rasionalisasi barang konsumsi.

Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan Kadin dan Apindo, serta masukan masukan dari pelaku usaha, sambung Novi, telah disepakati untuk merevisi Perka 10/2019, sesuai saran dari pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

"Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan dalam melakukan revisi Perka 10/2019. Dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalu lintas barang," ungkap Noviantika.

"Pada prinsipnya, Perka 10/2019 direvisi kembali seperti Perka sebelumnya yakni Perka 8/2019. Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan Perka yang lama, diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha," tambahnya.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso, mengatakan bahwa BP Batam sangat mengharapkan iklim perekonomian di Batam senantiasa kondusif. Untuk itu, revisi Perka 10/2019 merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik.

Budi menambahkan, BP Batam juga terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di Batam guna meningkatkan perekonomian.

"BP Batam selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi," ungkapnya.

Editor: Surya