Mencuri Aluminium Milik Perusahaan, Dua Pekerja PT Philips Industries Dipolisikan
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 22-06-2019 | 08:40 WIB
pelaku-pencurian1.jpg
Dua pelaku pencurian. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengamankan pelaku pencurian barang, berupa aluminium seberat 959.50 kilogram dari receiving store PT Philips Industries Batam.

Diketahui, pencurian ini terjadi beberapa waktu lalu dan dilakukan karyawan dari PT Philips sendiri. Penangkapan dilakukan kepolisian berdasarkan laporan yang telah dibuat pihak perusahaan yang merasa kehilangan barang dari store mereka.

Dari keterangan yang dibuat pihak perusahaan, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mulai melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan. Hingga pada hari Senin (10/06/2019), dua orang pelaku berhasil diamankan.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, keduanya merupakan karyawan PT Philips sendiri. Penangkapan keduanya di lokasi terpisah," ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso, Jumat (21/06/2019) kemarin.

Budi menjelaskan, pelaku pertama yang berhasil dibekuk adalah Sigit (25). Ia diamankan di daerah Mukakuning. Lalu pengembangan terus dilakukan, hingga seorang pekerja lain atas nama Sardi (34) berhasil diamankan di daerah Batam Center.

"Pelaku mengatakan, mereka melakukan aksi pencurian pada malam hari ketika sedang bekerja dengan menggunakan mobil. Alasan mereka karena terdesak kebutuhan keluarga," terang Budi.

Namun saat ini, pihak kepolisian masih akan terus berupaya mengembangkan kasus ini, dikarenakan masih ada satu pelaku lagi yang dalam pencarian (DPO).

"Sementara ini, untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tutup Budi.

Editor: Chandra