Pemerintah Tunggu Usulan Tiket Murah dari Maskapai LCC
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-06-2019 | 19:52 WIB
lion-air117.jpg
Maskapai penerbangan Lion Air.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah meminta seluruh maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menyampaikan usulan tarif pesawat murah pada pekan depan. Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh harga tiket pesawat murah.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan usulan dari maskapai LCC itu meliputi rute dan besaran tarif yang dapat diturunkan. Selanjutnya, usulan itu akan diberikan dan dikaji ulang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Kami minta tolong bikin satu penerbangan murah. Nanti diajukan ke Pak Menko (Darmin Nasution), datang lagi minggu depan. Tapi tidak seluruh penerbangan dalam satu hari itu (tiket pesawatnya murah)," katanya, Kamis (20/6/2019).

Ia menuturkan setiap maskapai bebas menentukan rute dan besaran tarif yang akan diturunkan. Tidak menutup kemungkinan, penurunan harga tiket hanya akan diberlakukan maskapai untuk jam penerbangan di luar jam-jam sibuk (prime time).

"Kalau mau cari murah ya ambil itu, yang bukan waktu prime time, yang penting masyarakat tersedia penerbangan murah," imbuhnya.

Kendati menunggu maskapai, menurut dia, pemerintah berhak meminta penurunan harga pada rute dan jam tertentu yang belum masuk usulan.

"Nanti akan kami lihat kalau ada kebutuhan destinasi tertentu tidak ada maka kami minta sediakan. Makanya kami kasih waktu seminggu, seperti saat penurunan Tarif Batas Atas (TBA)," jelas dia.

Selain meminta maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat LCC , pemerintah menyatakan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) industri penerbangan sepakat untuk menurunkan komponen biaya operasional yang masih memiliki peluang untuk dipangkas. Stakeholder itu meliputi pihak maskapai sendiri, pengelola bandar udara (bandara), dan PT Pertamina (Persero) sebagai penyediaan avtur pesawat.

Ia bilang pemerintah juga tengah memfinalisasi insentif fiskal untuk mendorong efisiensi maskapai penerbangan. Pelonggaran itu akan diberikan terhadap tiga biaya maskapai.

Pertama, jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara. Kedua, jasa sewa pesawat udara dari daerah luar pabean. Ketiga, biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

"Kami sudah finalisasi, mudahan minggu-minggu depan (selesai), itu tidak berdiri sendiri," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha