Dugaan Pidato Rasis, Bobby Jayanto Segera Diperiksa Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-06-2019 | 17:52 WIB
kasatres-tpi11112.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang terus menindaklanjuti proses hukum dugaan pidato rasis Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, hingga saat ini tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan 8 saksi atas dugaan rasis pidato Bobby Jayanto pada sembahyang keselamatan Pelantar II Tanjungpinang itu.

"Hingga saat ini sudah 8 saksi yang kami panggil dan diperiksa penyidik terkait dengan kasus ini," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019).

Selain saksi pelapor dan masyarakat di Pelantar II, penyidik juga direncanakan akan memanggil dan memeriksa saksi ahli bahasa Tionghoa, serta ahli bahasa Indonesia.

"Untuk terlapor (Bobby Jayanto-red) akan dipanggil hari Senin (24/6/2019) dan surat pemanggilan sudah dikirimkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto diduga berpidato Rasis dalam bahasa Tionghoa pada acara sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu.

Akibatnya, Ketua DPD Nasdem kota Tanjungpinang itu dilaporkan organisasi Masyarakat dan LSM ke Polres Tanjungpinang, Selasa,(11/6/2019).

Empat ormas dan LSM yang melaporkan Bobby Jayanto itu adalah, Ormas Gagak Hitam Tanjungpinang dan Bintan, LSM Cindai serta ormas lainya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM Pelapor mengatakan, Pelaporan Bobby Jayanto atas dugaan pidato rasis berbahasa Tionghoa itu dilakukan, karena meresahkan warga, dan telah menjadi Viral dan bahan perbincangan pada masyarakat di media sosial.

Dalam laporanya ke Polisi, Bobby Jayanto diduga melanggar pasal 16 huruf B angka 2 UU RI nomor 40 tahun 2008 Tentang, Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain dilaporkan ke Polisi, dugaan rasis pidato Bobby Jayanto dalam bahasa Tionghoa ini juga beredar dan menjadi bully warganetizen Tanjungpinanf di media sosial.

Selain menampilkan cuplikan bahasa Bobby Jayanto yang sudah diartikan ke bahasa Indonesia, sejumlah warganet juga mengatakan, sebagai tokoh dan calon anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto tidak pantas berpidato rasis yang menyebut "Kalau milih orang Kulit Hitam tidak mungkin mereka mau bantu kita etnis Tionghoa".

Dalam sebuah postingan, warganet juga menyertakan cuplikan, pidato Bobby Djayanto dalam bahasa Thionghoa, Dalam Video berdurasi 16 Menit, diduga Bobby Jayanto mengungkapkan,

"Perlu diketahui, pada Pemilu tahun ini, saya mendudukan 2 caleg anggota DPRD kota dari ethnis Tionghoa, dan saya minta mereka harus sukseskan perlombaan Dragon Boat ini. Berkat kepercayaan yang diberikan termasuk saya juga terpilih di DPRD Provinsi, Keuntungan kita memilih sesama Etnis, Bisa bekerja untuk kita, sebaliknya kalau milih orang Kulit Hitam tidak mungkin mereka mau bantu kita etnis Tionghoa," tulis akun FB Jaka Anggara.

Editor: Yudha