Terkait Perka BP Batam 10/2019

Apindo Sebut BP Batam Seharusnya Fokus pada Rembesan Rokok dan Mikol
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 20-06-2019 | 15:28 WIB
rafki-apindo-batam.jpg
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid . (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menyatakan Badan Pengusahaan (BP) Batam lebih baik fokus terhadap rembesan produk Minuman Beralkohol (Mikol), dan Rokok.

Dua produk konsumsi yang mendapat perhatian dari kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibanding mengeluarkan sejumlah item yang sebelumnya sudah terdaftar dalam masterlist fasilitas bebas pajak.

Hal ini dilontarkannya, sesaat setelah mengikuti sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) nomor 10 tahun 2019, yang dilaksanakan di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/06/2019).

"Adanya Perka ini kan kita ketahui merupakan dampak dari kajian KPK kemarin, tetapi yang mengalami kebocoran kan hanya produk mikol dan rokok. Kenapa dalam perjalanannya sebanyak 1.511 item dikeluarkan dari mastelist tersebut. Ini kan merugikan sektor industri namanya," ujar Rafki.

Rafki menuturkan dari rasionalisasi yang dilakukan oleh BP Batam, mengenai masterlist item bebas pajak kebanyakan merupakan item pendukung sektor industri. Dengan adanya pencabutan bebas pajak ini sendiri, menurutnya juga akan berdampak pada harga dan daya saing sektor industri nantinya.

"Kebanyakan item yang dikeluarkan merupakan produk pendukung sektor industri, hal ini membuat pihak penjual menjadi berpikir ulang untuk menentukan harga jualnya ke sektor industri. Kemudian hal ini tentu akan menambah beban produksi, dan juga harga jual nantinya ke masyarakat," lanjutnya.

Saat ini mengenai dampak Perka, Rafki mengaku banyak rekan-rekan pengusaha, yang merupakan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) mengeluh. Lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.

Di mana perusahaan yang telah memesan barang sejak 6 bulan lalu. Diketahui belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura. "Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki.

Rafki mengakui penyebab barang belum bisa dimasukkan ke Batam, dikarenakan sistem di Bea dan Cukai (BC) belum siap dengan pelaksanaan Perka BP Batam 10/2019. "Ada yang mau bayar pajak supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses BC karena sistemnya belum siap," ujarnya.

Saat salah seorang peserta sosialisasi menanyakan mengenai hal ini, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra yang menjadi pemateri mengatakan saat ini sudah berkomunikasi dengan pihak BC. Dimana BC meminta waktu untuk konsultasi dengan pusat.

Editor: Gokli