KPPAD Kepri Minta Polri Usut Tuntas Dalang Kerusuhan 22 Mei, 3 Anak Tewas dan Banyak Cidera
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 08-06-2019 | 12:16 WIB
Erry-Syahrial,-Komisioner-KPPAD-Kepri1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, minta Polri usut tuntas dalang kerusuhan 22 Mei, dan juga menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan 3 korban anak meninggal, serta luka-luka saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Menyikapi adanya korban anak pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, Erry Syahrial, Ketua KPPAD Kepri mengatakan, KPAI telah turun mengumpulkan data dan informasi terkait jumlah korban anak meninggal, yakni sebanyak 3 orang di Jakarta dan 1 orang di Pontianak.

Sementara itu, pasca kejadian juga banyak anak yang mengalami cidera atau luka-luka dan dirawat di RSUD Tarakan, Jakarta. Tak hanya itu, saat kejadian beberapa orangtua banyak yang mencari anak-anak mereka karena belum ditemukan.

"Kejadian serupa juga terjadi Pontianak, Kalimantan Barat, korban seorang siswa SMK meninggal dunia," ujar Eri, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (8/6/2019).

Atas peristiwa yang menyebabkan korban anak tersebut, Erry dan segenap Komisioner KPPAD Provinsi Kepri menyatakan sikap bahwa KPPAD Kepri sangat menyayangkan terjadinya kerusuhan yang menimbulkan kekerasan dan korban terhadap anak.

Mereka menilai, kekerasan yang terjadi pada korban anak merupakan pelanggaran hak-hak anak dan perlindungan anak, sehingga harus menjadi atensi khusus semua pihak.

"Kita dari KPPAD Kepri turut meminta Kapolri melakukan pengusutan tuntas terhadap tewasnya 3 korban anak di Jakarta dan beberapa anak lainnya luka-luka, serta 1 korban anak SMK yang tewas di Pontianak saat peristiwa berjalan. Termasuk turut menindak lanjuti laporan orangtua akan adanya anak mereka yang belum ditemukan," terangnya.

Selain itu, KPPAD Kepri juga turut mengapresiasi dan mendukungan KPAI agar terus bekerja mengumpulkan data dan informasi, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mengadvokasi kasus tersebut agar menjadi atensi penanganan dan mengawasi proses hukum yang berjalan hingga tuntas.

Editor: Chandra