Kampung Tua Segera Dapat Legalitas

Janji Pemerintah ke Warga Batam, Bangunan dan Lahan di Bawah 200 Meter Jadi Hak Milik
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-05-2019 | 11:52 WIB
rudi-lahan.jpg
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan kebijakan peralihan hak guna bangunan ke hak milik bagi pemukiman dengan luas lahan di bawah 200 Meter persegi.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Gedung Lam, Senin (28/5/2019). Ia mengatakan, kebijakan tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki tanah di bawah 200 M2 maka akan diberikan hak milik. Tidak hanya itu, mereka (Kementerian ATR) juga sedang mempersiapkan legalitas kampung tua," kata Rudi.

Waktu penyelesaian permasalahan peralihan hak guna bangunan ke hak milik ini pun diinginkannya akan selesai pada 2020 paling lama. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Pusat mendahulukan persiapan legalitas Kampung Tua.

"Nantinya akan ada regulasi yang akan mengatur peralihan ini, dan nantinya apabila sudah hak milik, maka HPL akan digugurkan," ujarnya.

Pemberian hak peralihan ini pun nantinya tidak semua bisa menerimanya. Hak milik ini tidak terkait daerah yang dikembangkan untuk sektor jasa, aturannya akan kami atur dalam tata ruang Batam yang masuk ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kami targetkan RDTR tahun depan, rujukannya ke RTRW Provinsi Kepri," tutupnya.

Editor: Gokli