Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di Kawasan FTZ

Kadin Batam Soroti Nota Dinas Dirjen BC, Dinilai Berdampak PHK
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 28-05-2019 | 08:16 WIB
rapat-KAdin.jpg
Pertemuan Kadin Batam dengan pengusaha rokok. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyoroti pengawasan produk rokok dan minuman mengandung alkohol, yang menjadi inti dalam keluarnya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, saat pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok berstatus FTZ di Kantor Kadin Batam, Senin (27/05/2019) siang.

Jadi juga menilai nota dinas tersebut memiliki kejanggalan dan akan mematikan sektor industri rokok lokal yang tengah berkembang saat ini. "Nota dinas Dirjen BC ini juga akan berdampak terhadap sektor lowongan kerja dan PHK di Batam," ungkap Jadi.

Sebelumnya, pencabutan pembebasan cukai bagi rokok dan minuman beralkohol di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun. Diakui oleh Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Jumat (17/05/2019) lalu pasca keluarnya nota dinas.

Adanya nota dinas ini sendiri berdasarkan tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.

Temuan KPK dalam kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.

Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliyar batang rokok senilai Rp945miliyar (Tahun 2018). Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena Iarangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

"KPK itu kan lembaga antisurah, kenapa sampai melakukan kajian seperti ini. Lagian dalam kajian tersebut KPK hanya menyoroti mengenai potensial loss, tapi tidak dengan potensial gain nya," papar Jadi, Senin (27/05/2019).

Menurutnya adanya kebijakan tersebut hanya akan semakin melemahkan persaingan dunia usaha di Batam. Selain itu, ia juga menyoroti mengenai rembesan produk FTZ yang diketahuo dapat ditemui di luar kawasan. Mengenai hal ini, Jadi mengaku seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab institusi pengawasan di lingkungan FTZ.

"Mengenai rembesan kan gak mungkin rokok dan mikol bisa jalan sendiri, harusnya hal ini menjadi tanggung jawab dari Bea Cukai. Jangan langsung saja mengeluarkan kebijakan yang memberatkan seperti ini," lanjutnya.

Hal senada juga terlontar dari Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang. Di mana adanya kajian tersebut seharusnya lebih mempertanyakan mengenai kinerja Bea dan Cukai sebagai lembaga pengawas di kawasan FTZ.

Ia bahkan menegaskan bahwa saat ini, seharusnya pemerintah pusat menambah kekhususan Batam dibandingkan semakin melemahkan status FTZ Batam. "Hal ini kan juga menjadi tanda tanya, ada apa hingga kekhususan Batam seakan-akan dilemahkan. Jangan salahkan produknya, seharusnya pertanyakan masalah pengawasan nya," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan adanya surat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Yang dengan tegas menyatakan pencabutan cukai untuk kedua produk tersebut, hal ini diakuinya kurang memenuhi standart legalitas apabila dilihat berdasarkan dari nota dinas Dirjen Bea Cukai.

"Tapi saya rasa ini adalah salah penyusunan saja, untuk itu kami juga telah meminta BP Batam mengubah isi surat tersebut. Karena dari nota dinas bukan pencabutan," paparnya.

Untuk itu, selaku organisasi yang menaungi dunia usaha di Batam, Ampuan mengakui pertemuan yang dilakukan oleh Kadin Kota Batam dan para pengusaha rokok tersebut akan dipelajari kembali untuk penyusunan rekomendasi kepada Ombusman dan juga Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan.

"Jadi nanti pertemuan hari ini akan kami rampungkan untuk menghasilkan rekomendasi, perubahan kebijakan pemerintah pusat. Nanti akan kami berikan ke Ombusman dan juga langsung ke Menko Perekonomian," ucapnya.

Editor: Chandra