Sidang Putusan Sela Dugaan Money Politik M Yunus Ditunda Besok
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 27-05-2019 | 17:40 WIB
m-yunus12.jpg
Sidang kasus money politik Caleg Gerindra M. Yunus di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang putusan sela kasus dugaan money politik caleg Gerindara dari Dapil III Kota Batam, Muhammad Yunus, hingga besok, Selasa (28/5/2019).

Penundaan sidang putusan sela ini dikarenakan salah satu majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Muhammad Yunus tidak dapat mengikuti sidang karena mengikuti sidang lainnya.

"Tapi karena padatnya ada salah satu majelis hakim yang mengikuti sidang lain, jadi sidang putusan sela kita tunda sampai besok pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis Jasael di PN Batam, Senin (27/5/2019).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Muhammad Yunus.

Dalam eksepsi terdakwa, pihak kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu, mengajukan dua nota keberatan, yakni meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa Munammad Yunus untuk seterusnya.

Selain itu, dirinya juga meminta bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu, dakwaan dari JPU tidak dapat diterima (Obscurlibel).

Menanggapi hal tersebut, JPU Samsul langsung memberikan tanggapan bahwa Eksepsi Kuasa Hukum terdakwa yang telah diajukan pada saat ini sangat tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.

"Dalam tanggapan ini, kami ajukan 3 point antara lain, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan menerima surat dakwaan JPU terhadap dakwaan yang ditujukan kepada M Yunus. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut," tutupnya.

Editor: Yudha