JPU Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dugaan Money Politik Caleg Gerindra M Yunus
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 27-05-2019 | 15:04 WIB
m-yunus11.jpg
Sidang kasus money politik Caleg Gerindra M. Yunus di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus money politik Caleg Partai Gerindra Dapil III DPRD Batam Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu dalam eksepsi atas dakwaan JPU mengatakan bahwa uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar sama sekali. Dalam eksepsi ini, pihaknya pun mengajukan dua poin keberatan kepada Majelis Hakim PN Batam.

"Kami minta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa Munammad Yunus untuk seterusnya," kata Jurin kepada Majelis Hakim PN Batam, Senin (27/5/2019).

Dirinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu, dakwaan dari JPU tidak dapat diterima (Obscurlibel).

"Jadi dengan ini kami harapkan agar majelis hakim menerima eksepsi M Yunus," ujarnya.

Diwaktu yang bersamaan, JPU Samsul langsung memberikan tanggapan bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa sangat tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.

"Dalam tanggapan ini, kami ajukan 3 point antara lain, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan menerima surat dakwaan JPU terhadap dakwaan yang ditujukan kepada M Yunus. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Batam, Jasael mengatakan bahwa sidang yang dilaksanakan pada pukul 13.20 WIB ini akan di skors dan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB.

"Sidang kita skors hingga pukul 16.00 WIB dengan agenda putusan sela," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra Dapil III, terancam gagal menduduki kursi DPRD Batam, meski dinyatakan lolos oleh KPU Batam setelah rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019. Pasalnya, Muhammad Yunus saat ini didakwa melakukan money politik yang saat telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2019).

Perkara pidana Pemilu yang menjerat Muhammad Yunus diadili dan diperiksa majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra. Sementara jaksa yang melakukan penuntutan yakni Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan, Caleg nomor urut 7, Dapil 3 Batam dari Partai Gerindra, M Yunus didakwa melakukan tindak pidana Pemilu berupa money politics. "Kejadian berawal dari adanya bentuk aktivitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (27/5/2019).

M Yunus kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi. "Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," ujarnya.

Jaksa melanjutkan, M Yunus menyalahi Keputusan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," tutupnya.

Editor: Yudha