Didakwa Money Politik, M Yunus Terancam Gagal Duduki Kursi DPRD Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 27-05-2019 | 12:53 WIB
yunus-terdakwa.jpg
Terdakwa Muhammad Yunus saat duduk di kursi pesakitan PN Batam, Senin (27/5/2019). (Foto: Putra Gema)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra Dapil III, terancam gagal menduduki kursi DPRD Batam, meski dinyatakan lolos oleh KPU Batam setelah rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019. Pasalnya, Muhammad Yunus saat ini didakwa melakukan money politik yang saat telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/5/2019).

Perkara pidana Pemilu yang menjerat Muhammad Yunus diadili dan diperiksa majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra. Sementara jaksa yang melakukan penuntutan yakni Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Karya So Immanuel Gort.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan, Caleg nomor urut 7, Dapil 3 Batam dari Partai Gerindra, M Yunus didakwa melakukan tindak pidana Pemilu berupa money politics. "Kejadian berawal dari adanya bentuk aktivitas money politics di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (27/5/2019).

M Yunus kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi. "Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," ujarnya.

Jaksa melanjutkan, M Yunus menyalahi Keputusan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus mengungkapkan keberatannya atas dakwaan JPU. Dirinya mengatakan semua dakwaan yang dibacakan tidak benar sama sekali.

"Saya mengerti semua dakwaan. Tetapi, semua dakwaan yang dibacakan tadi tidak benar sama sekali yang mulia," ungkapnya.

Sidang yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB ini diskors ketua majelis hakim, Jasael untuk melanjutkan sidang agenda Eksepsi. "Sidang kita skors dan akan kita buka kembali pada pukul 12.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi," katanya.

Editor: Gokli