Selain Ex-Officio, Ombusdman RI juga Persoalkan Masa Jabatan Kepala BP Batam
Oleh : Irawan
Selasa | 14-05-2019 | 15:16 WIB
edy_putra_irawady.jpg
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi usai mengikuti RDP di Komisi II DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rencana pemerintah menunjuk Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam secara ex-officio, hingga saat ini masih menuai penolakan dan polemik. Ombudsman RI juga menyoroti kebijakan ex-officio, yang disebut-sebut sebagai penyelesaian dualisme kewenangan di Batam.

Selain ex-officio, Ombudsman juga menyorot takam masalah pergantian Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dalam kurun waktu 2016-2019 telah terjadi tiga kali pergantian. Padahal, jabatan Kepala BP Batam berdasarkan UU selama lima tahun.

Selama empat tahun terakhir ada tiga Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Edy Putra Irawady.

"Pergantian Kepala BP KPBPB Batam yang terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2016-2019, termasuk pergantian yang terakhir berdasarkan keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam No.65/2019, tanpa disertai masa jabatan atau kejelasan pengisian periode waktu sisa sesuai dengan periodesasi lima tahunan yang berlaku," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (13/5/2019).

Selain itu, kata Amzulian, pergatian ditengah/dalam masa periode jabatan 5 tahunan, tidak berdasarkan paad kriteria penilain yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian masa jabatan dan kriteria pemberhentian dan pengangkatan. Sehingga tidsk sesuai dengan ketentuan UU No.36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU dan Peraturan Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam No.1 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BP KPBPB Batam.

"Dewan Kawasan PBPB Batam sesuai UU No.36 Tahun 2000 agar membentuk regulasi mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan penetapan pejabat BP KPBPB Batam secara terbuka/transparan dengan kriteria dan penilaian yang jelas," katanya.

Menanggapi hal ini Ketua Kadin Kepuluan Riau (Kepri) Akmad Maruf Maulana mengusulkan agar jabatan Kepala BP Batam Edy Putra Irawady yang diangkat untuk masa transisi saja, ditetapkan secara deiniti dengan jabatan lima tahun.

"Kita mengusulkan agar Pak Edy ditetapkan jabatannya selama lima tahun, bukan selama tiga bulan selama masa transisi yang seharus berakhir pada 30 April lalu. Selain itu, kita minta agar jabatan deputi yang sekarang dua ditambah menjadi lima karena pelayanan Batam tersendat saat ini," kata Maruf.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady sendiri mengaku jabatan sebagai Kepala BP Batam hanya sampai masa transisi saja, bukan lima tahun. "SK hanya tiga bulan untuk transisnya, tapi kalau ditunjuk permanen,saya siap saja, kalau itu perintah, saya tidak bisa menolak," kata Edy.

Kendat begitu Jika boleh memilih, menurut Edy, ia akan memilih bertugas di Menteri Perekonomian karena untuk menyukseskan program Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yag digagas oleh Presiden Joko Widodo.

"Tugas di OSS lebih banyak, untuk pengembangan industri. Tapi sekali kalau diperintah jadi Kepala BP Batam, saya tidak bisa menolak," katanya.

Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, dalam SK pengangkatan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam adalah selama lima tahun, bukan tiga bulan atau transisi.

"Di SK tidak ada dikatakan jabatannya hanya tiga bulan untuk masa transisi saja," kata Herman.

Sebaliknya, Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo justru mempertanyakan soal rangkap jabatan yang diemban Edy, sebagai Kepala BP Batam dan Staf Ahli Menteri Perekonomian dengan jenjang kepangkatan Eselon I. "Apakah boleh rangkap jabatan, apa in juga pelanggaran terhadap UU," kata Firman

Editor: Surya