Perolehan Suara Sedikit, Caleg Nasdem di Batam Minta Ketua RT Kembalikan Uang Rp 200 Juta
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 11-05-2019 | 11:52 WIB
money-politik-ilustrasi.jpg
Ilustrasi money politik. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mewakili seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Sei Jodoh, 3 orang Ketua RT di Kelurahan berinisial ES, S, dan AS, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Sabtu (11/05/2019). Kedatangan para Ketua RT ini, terkait adanya pelaporan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) berinisial AA, dari Partai Nasdem.

Ingin identitasnya dirahasiakan, ES menjelaskan kronologi praktek money politik yang dilakukan oleh Caleg yang akan bertarung dalam perebutan kursi DPRD Kota Batam dari Dapil Bengkong dan Batuampar tersebut.

Kepada tim liputan, ES menceritakan peristiwa tersebut berawal pada tanggal 15 April 2019 lalu atau dua hari sebelum pencoblosan. Caleg AA memberikan cek dari Bank Riau Kepri sebesar Rp 200 juta kepada para RT di Sei Jodoh, dan meminta agar diberikan 2000 suara dari kawasan tersebut.

"Kenapa kami minta dirahasiakan, karena kami juga berperan dalam praktek politik uang yang dilakukan oleh AA. Setelah pencairan dana tersebut, kami melakukan seperti apa yang diminta, dan mulai mensosialisasikan AA kepada warga yang telah terdaftar di DPT," jelasnya.

Namun pasca pelaksanaan Pemilu serentak, adanya rencana dari Caleg tersebut diakui tidak berjalan lancar. Target suara yang diharapkan sebelumnya, ternyata tidak mencapai target. Dari perolehan suara pasca penghitungan, AA diakui hanya mendapatkan 496 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, AA diakui datang dua hari setelah pencoblosan dan meminta uang Rp 200 juta yang diserahkan supaya dikembalikan lagi.

"Dia (AA) menekan kami para RT dengan berbagai cara. Tidak mungkin kami minta kembali uang yang telah kami serahkan ke warga," lanjutnya.

Namun tidak ingin memperpanjang masalah, ES dan para RT lainnya sepakat akan menganti uang yang telah diberikan oleh AA. Dari hasil kesepakatan bersama, pihaknya menyanggupi pengembalian sebesar Rp 120 juta. Saat ini proses pengembalian dilakukan dengan sistem cicilan, dan telah dibayarkan sebanyak Rp 80 juta. Sementara sisa Rp 40 juta lagi, diakui akan diserahkan beberapa hari mendatang.

"Tapi sebelum sisanya dibalikkan, kami menyampaikan laporan dulu ke Bawaslu,” paparnya.

Saat ini, pihaknya akan kembali menindaklanjuti laporan yang telah dibuat kepada Bawaslu. Pihak Bawaslu juga meminta sejumlah bukti lainnya, yakni berupa bukti transfer bank, serta bukti dokumen lainnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengakui, kedatangan para Ketua RT tersebut guna melaporkan salah satu Caleg yang memanfaatkan jasa mereka dalam membagikan sejumlah uang kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka. Saat ini pihaknya mengaku telah menerima laporan, dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Editor: Chandra